• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran

Admin by Admin
April 27, 2023
0
Pemerintah Kembali Berlakukan DMO dan DPO Minyak Sawit

Foto: Istimewa

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Setelah pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan yang ditutup dengan perayaan Idul Fitri (Lebaran) 1444 H pemerintah memutuskan untuk memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu adanya perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kasan dalam ‘Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023’ hari ini, Kamis (27/4) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

BacaJuga

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Turut hadir dalam media briefing tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa, perwakilan Satgas Pangan POLRI Kombes Eka Mulyana, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M. Firman Hidayat yang hadir secara daring.

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, yaitu besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450.000 ton per bulan dikembalikan ke 300.000 ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,” kata Kasan.

Kasan melanjutkan, poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah.

“Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol,” kata Kasan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

“Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO,” kata Isy.

Sementara itu, untuk poin keempat terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Menanggapi pencairan deposito hak ekspor, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan per bulan Mei 2023.

“Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama sembilan bulan ke depan sampai Januari 2024, maka rata-rata yang dicairkan adalah 336.000 ton per bulannya,” kata Budi.

Budi menambahkan, hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta ton dalam periode Januari-Maret 2023. “Saya pikir hal ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor kita,” kata Budi.

Kasan melanjutkan, pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi tentang Kebijakan Minyak Goreng pada 18 April 2023 lalu bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kebijakan sebelumnya telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik di tengah tingginya permintaan saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Namun, evaluasi dan pembaruan kebijakan dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pascabulan Puasa dan Lebaran.

“Semua kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023. Kami berharap agar minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan, akan tetap stabil, terjangkau, dan pasokannya bisa terus dijaga bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang juga meliputi distributor serta pengecer,” kata Kasan.

Terjaga Stabil

Kasan mengatakan, kebijakan pengendalian minyak goreng berhasil menjaga stabilitas harga domestik, terutama saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Selain itu, saat ini harga tandan buah segar pun relatif stabil di kisaran Rp2.000/kg.

“Kebijakan pengendalian minyak goreng telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri di tengah tingginya permintaan saat Ramadan dan Lebaran 2023. Kondisi harga minyak goreng baik kemasan maupun premium saat ini dalam keadaan stabil, baik selama Ramadan dan setelah Lebaran, hingga hari ini,” kata Kasan.

Kasan pun berterima kasih kepada para pelaku usaha yang meliputi produsen, distributor, dan pengecer yang telah mendistribusikan minyak goreng baik dalam bentuk kemasan maupun curah.  (YS)

Previous Post

Kebijakan Impor Dalam Ekosistem Investasi, Industri dan Perdagangan

Next Post

Indofood : Produk Indomie Aman Dikonsumsi

Admin

Admin

Related Posts

Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia
Ekbis

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

by Admin
November 1, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) antara Indonesia dan lima negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU), yaitu...

Read more
Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oktober 30, 2025
LSPro Swasta Terpukul, Modal Pribadi Anak Bangsa Terancam Akibat  Kepmen Penunjukan LSPro

LSPro Swasta Terpukul, Modal Pribadi Anak Bangsa Terancam Akibat Kepmen Penunjukan LSPro

Oktober 16, 2025
1.250 Bibit Sapi Perah Impor dari Australia Tiba di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi

Perkembangan LSPro Swasta Terhambat Perubahan Kebijakan Kemenperin

Oktober 8, 2025
PMI Manufaktur Tetap Ekspansif, Industri Nasional Semakin Agresif

PMI Manufaktur Tetap Ekspansif, Industri Nasional Semakin Agresif

Oktober 1, 2025
Next Post
Indofood : Produk Indomie Aman Dikonsumsi

Indofood : Produk Indomie Aman Dikonsumsi

BERITA TERBARU

Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

Impor Gandum Indonesia Turun 18% di Januari-Agustus 2025 Menjadi 7,13 Juta Ton

November 6, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

November 1, 2025
Pejabat MPOB: Stok Minyak Kelapa Sawit Malaysia Bisa Anjlok di Bawah 2 Juta Ton Akhir April

GAPKI: Konsumsi Sawit Domestik Naik, Ekspor Turun di Agustus 2025

Oktober 30, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Oktober 30, 2025
Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oktober 30, 2025
Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman

Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman

Oktober 27, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

Impor Gandum Indonesia Turun 18% di Januari-Agustus 2025 Menjadi 7,13 Juta Ton

November 6, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

November 1, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com