Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai tarif Pungutan Ekspor produk kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terhitung efektif mulai hari ini (18 Maret 2022).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Inti dari perubahan atas tarif pungutan ekspor yang dipungut oleh BPDPKS itu adalah menambah rentang/kisaran harga produk minyak sawit yang terkena tarif bea keluar untuk harga referensi CPO di atas US$1.000/ton.
Sebagai contoh, selama ini untuk produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan harga di atas US$1.000/ton yang semula terkena pungutan ekspor flat sebesar US$175/ton, kini dipilah-pilah menjadi kisaran harga di atas US$1,000 sampai US$ 1.050/ton dengan tarif pungutan ekspor US$175/ton. Untuk kisaran harga di atas US$1.050/ton sampai US$1.100/ton terkena tarif pungutan ekspor US$195/ton.
Selanjutnya untuk kisaran harga CPO di atas US$1.100/ton sampai US$1.150/ton terkena tarif pungutan ekspor US$215/ton. Demikian seterusnya untuk setiap interval kenaikan harga US$50 akan terkena tambahan tarif pungutan ekspor sebesar US$20/ton hingga rentang/kisaran harga di atas US$1.500 yang akan terkena tarif pungutan ekspor tertinggi sebesar US$375/ton.
Penambahan rentang/kisaran harga tersebut juga berlaku untuk produk minyak sawit lainnya seperti CPKO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD), Split Fatty Acid, Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD), Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan biodiesel dari minyak sawit.
Untuk CPKO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin struktur dan besaran tarif pungutan ekspornya sama dengan CPO.
Sementara untuk PFAD, PKFAD, Split Fatty Acid, SPFAD, SPKFAD, RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Oil, RBD Palm Kernel Olein, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan biodiesel dari minyak sawit struktur dan besaran tarif pungutannya bervariasi.
PFAD dan PKFAD akan terkena tarif pungutan ekspor terendah sebesar US$45/ton jika harga referensi CPO US$750/ton atau lebih rendah. Kedua produk tersebut akan terkena tarif pungutan tertinggi sebesar US$301/ton jika harga referensi CPO US$1.500/ton atau lebih tinggi.
Untuk produk Split Fatty Acid, SPFAD, SPKFAD, dan RBD Palm Olein terkena tarif pungutan ekspor mulai dari US$35/ton jika harga referensi CPO US$750/ton atau lebih rendah dan terkena tarif pungutan ekspor tertinggi US$291/ton jika harga referensi CPO US$1500/ton atau lebih tinggi.
Untuk produk RBD Palm Oil dan RBD Palm Kernel Oil terkena tarif pungutan ekspor terendah US$38/ton jika harga refernesi CPO US$750/ton atau lebih rendah dan terkena tarif pungutan ekspor tertinggi US$294/ton jika harga referensi CPO US$1.500/ton atau lebih tinggi.
Untuk produk RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Olein, RBD palm Kernel Stearin dan biodiesel dari minyak sawit terkena tarif pungutan ekspor terendah sebesar US$25/ton jika harga referensi CPO US$750/ton atau lebih rendah dan terkena tarif pungutan ekspor tertinggi US$281/ton jika harga referensi CPO US$1.500/ton atau lebih tinggi.
Khusus untuk RBD palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto 25 kg atau lebih rendah terkena tarif pungutan ekpsor terendag sebesar US$20/ton jika harga referensi CPO US$750/ton atau lebih rendah dan terkena tarif pungutan tertinggi US$176/ton jika harga referensi CPO US$1.500/ton atau lebih tinggi.
Sementara itu, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tetap tidka terkena pungutan ekspor, sedangkan biji sawit, kernel kelapa sawit, buah sawit, bungkil, residu padat lainnya dari buah sawit dan kernel sawit terkena tarif pungutan ekspor flat sebesar US$25/ton.
Tandan buah kosong kelapa sawit terkena tarif pungutan ekspor flat sebesar US$15/ton, cangkang kernel sawit terkena tarif pungutan ekspor flat US$3/ton, Palm Oil Mill Effluent terkena tarif pungutan ekspor US$5/ton dan minyak goreng sawit bekas pakai terkena tarif pungutan ekspor flat US$35/ton. (YS)