Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan tarif Bea Keluar minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk bulan Juni 2022 menjadi US$288/ton dari sebelumnya US$200/ton, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku mulai tanggal 10 Juni 2022.
Melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan tersebut batas atas harga referensi CPO yang terkena Bea Keluar dinaikkan dari sebelumnya US$1.250/ton menjadi US$1.500/ton. Dengan perubahan tersebut jika harga referensi CPO di atas US$1.500/ton maka akan terkena tarif Bea Keluar sebesar US$288/ton, sedangkan sebelumnya jika harga referensi CPO di atas 1.250/ton maka akan terkena tarif Bea Keluar US$200/ton.
Untuk bulan Juni Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi CPO sebesar US$1.700,12/ton sehingga dengan demikian tarif Bea Keluar CPO untuk bulan Juni 2022 yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$200/ton dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.010/2022 mlai tanggal 10 Juni 2022 dinaikkan menjadi US$288/ton dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.010/2022.
Dengan kenaikan tarif Bea Keluar tersebut maka perusahaan yang mengekspor CPO kini akan terkena total bea ekspor sebesar US$663/ton (terdiri dari US$288/ton Bea Keluar yang dihimpun oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan US$375/ton pungutan ekspor yang ditarik oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS), naik dari sebelumnya US$575/ton (yang terdiri dari US$200/ton Bea Keluar dan US$375/ton pungutan BPDPKS). (YS)