• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru

Admin by Admin
September 8, 2023
0
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.

Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

“Setelah terbitnya UU Minerba yang baru dan peraturan pelaksanaannya antara lain PP 96 Tahun 2021, serta dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Pemerintah perlu untuk menyusun Rancangan Permen (RPermen) ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Iman Sinulingga.

BacaJuga

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Hal itu disampaikan Iman saat membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Permen ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Rabu (6/9) seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (8/9).

Iman mengungkapkan secara umum substansi pokok yang diatur dalam Rpermen tersebut berisi 4 (empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.

“Dengan mempertimbangkan prinsip kecermatan, efisiensi, kemudahan dan percepatan dalam pemberian pelayanan perizinan RKAB perlu mengatur antara lain, konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB. Kedua, Sanksi Administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis hingga sanksi penghentian, ketiga, penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan keempat, efisiensi tata waktu dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB,” ungkap Iman.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan, penerbitan Rancangan Permen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Permen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan itu diterbitkan dalam rangka perbaikan tata Kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Mengingat Persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan mengenai 2 hal substansi pokok yang ada didalam RPermen tersebut, yakni konsep persetujuan RKAB yang dibagi dua saat eksplorasi dan eksploitasi serta pemberian sangsi.

“Konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun, sedangkan mengenai sanksi, pemerintah akan memberikan sangsi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB,” jelas Bambang.

RPermen Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba saat ini masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Dan untuk mendapatkan masukkan dari Masyarakat, Kementerian ESDM juga meminta pandangan dari masyarakat (Konsultasi Publik) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, baik berupa proses satu tahap atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan berkualitas yang juga mengakomodir kepentingan masyarakat

“Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik itu sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kita pahami sesuai ketentuan pasal 188 ayat 3 Perpres 87 tahun 2014 yaitu tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di sana diamanatkan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik ini juga diperkuat di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-18/2020 khususnya di halaman 363,” pungkas Bambang. (YS)

Previous Post

Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Next Post

Dibayangi Perekomian China, Ekspor Karet Sumut Agustus Kembali Menurun

Admin

Admin

Related Posts

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September
Energi & Pertambangan

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

by Admin
Juni 27, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memaksakan implementasi...

Read more
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025
Next Post
Dibayangi Perekomian China, Ekspor Karet Sumut Agustus Kembali Menurun

Dibayangi Perekomian China, Ekspor Karet Sumut Agustus Kembali Menurun

BERITA TERBARU

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Juli 26, 2026

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026

Temuan BRIN : Pupuk Silika Tingkatkan Produksi Bawang Merah TSS

Juli 3, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026

Jelang Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur DKI Jakarta Gelar Seleksi Setiap Akhir Pekan

Juni 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Juli 26, 2026

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com