Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) sejauh ini tidak menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, baik untuk beras medium maupun beras premium walaupun BAPANAS pada tanggal 12 Januari 2025 lalu telah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras yang berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2025.
Hal itu diakui Direktur Utama Perum BULOG Wahyu Suparyono kepada wartawan dalam acara “Diskusi Bersama Media: Pengadaan Gabah dan Beras 2025” di gedung Corporate University, Perum BULOG di Jakarta, Rabu (22/1). Menurut Wahyu, dalam Rapat Koordinasi pangan yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (22/1) tidak ada pembahasan penetapan HET beras yang baru untuk menggantikan ketentuan HET beras yang sudah berlaku sejak tahun lalu itu.
Dengan demikian HET beras masih tetap sama dengan ketentuan HET beras tahun 2024, yaitu Rp 12.500/kg hingga Rp 15.800/kg, tergantung wilayah. HET Beras Mediun bervariasi antar daerah mulai dari Rp 12.500/kg hingga Rp 13.500/kg sedangkan HET Beras Premium bervariasi mulai dari Rp 14.500/kg hingga Rp 15.800/kg.
Kendati demikian faktanya selama ini memang harga beras eceran di pasar ritel sering kali melewati ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah. Harga eceran beras di masyarakat bisa saja kembali mengalami kenaikan melampaui ketentuan HET beras pasca penetapan kenaikan HPP beras oleh BAPANAS tersebut.
Sementara itu, Nellys Sukidi, Ketua DPP Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Jakarta mengatakan HET beras harus naik menyusul dinaikkan HPP gabah dan beras oleh pemerintah (BAPANAS). Kalau tidak naik maka akan menjadi beban bagi para pengusaha penggilingan padi, pengusaha/pedagang beras di tanah air.
Menurut Nellys, pasca kenaikan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar 8,3% dan HPP beras sebesar 9% oleh pemerintah belum lama ini saja para pengusaha/pedagang beras terpaksa sudah harus menaikkan modal pengadaan beras dari biasanya Rp 1,1 miliar/100 ton beras menjadi Rp 1,2 miliar/100 ton beras. Jika HET beras di pasar tidak naik maka peningkatan modal itu akan menjadi beban pengusaha beras.
Nellys menjelaskan semua beban tambahan bagi pengusaha beras yang ditimbulkan akibat kenaikan HPP gabah dan beras itu bisa dihitung secara transparan, kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menyesuaikan HET beras agar terjadi keseimbangan baru yang berkeadilan dalam perdagangan beras di dalam negeri.
Nellys memahami keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan harga beras yang wajar dan layak bagi petani dan masyarakat. Namun posisi pengusaha beras yang berada di tengah-tengah antara petani dan masyarakat konsumen juga harus mendapatkan perhatian untuk mendapatkan ruang gerak usaha yang wajar dan layak. (YS)