• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pengelolaan Pertambangan Harus Perhatikan Aspek Lingkungan

Admin by Admin
Oktober 25, 2023
0
Pengelolaan Pertambangan Harus Perhatikan Aspek Lingkungan

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan dampak kerusakan alam. Karena itu, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait kaidah-kaidah pengelolaan pertambangan yang baik yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha pertambangan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan dalam keterangan persnya bahwa aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka.

Aktivitas pertambangan, lanjut Agung, melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang. Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

BacaJuga

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

“Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (25/10).

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, lanjut Agung, mengatur mengenai, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. “Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” ujar Agung.

Aktivitas pertambangan yang meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi dalam pelaksanaan harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi.

“Setelah ekstraksi selesai, tindakan reklamasi dan rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan area yang terkena dampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan keadaan aslinya. Ini mencakup penutupan lubang tambang, pemulihan vegetasi, dan pemantauan jangka panjang,” kata Engineering Superintendent PT Arutmin Indonesia Abdul Kahar.

Aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian global, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Oleh karena itu, praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi yang ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan PT Arutmin Indonesia tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) yang terdiri dari lima hal yakni, perlindungan lingkungan yakni, meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah, kedua, keselamatan dan kesehatan, ketiga keterlibatan masyarakat, keempat reklamasi dan rehabilitasi dan kelima transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Kahar.

Lima prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dirancang dan disusun oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat termasuk kegiatan reklamasi bertujuan untuk memulihkan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi yang semirip mungkin dengan kondisi aslinya. (YS)

Previous Post

Industri Drone Lokal Mulai Bidik Pasar Global

Next Post

Impor Minyak Sawit India dari Indonesia Anjlok 34% di September 2023

Admin

Admin

Related Posts

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September
Energi & Pertambangan

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

by Admin
Juni 27, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memaksakan implementasi...

Read more
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025
Next Post
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Impor Minyak Sawit India dari Indonesia Anjlok 34% di September 2023

BERITA TERBARU

IndoBeauty Expo Sarana Industri Kosmetik dan Perawatan Tubuh Tingkatkan Daya Saing

Agustus 7, 2026

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Juli 26, 2026

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026

Temuan BRIN : Pupuk Silika Tingkatkan Produksi Bawang Merah TSS

Juli 3, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

IndoBeauty Expo Sarana Industri Kosmetik dan Perawatan Tubuh Tingkatkan Daya Saing

Agustus 7, 2026

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Morinaga Hadirkan “ Door of Future – Advance Intelligence Lab” di The Dome, Senayan Jakarta

Juli 26, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com