Gemabisnis.com, JAKARTA–Permintaan produk hasil tembakau, khususnya rokok, di dalam anegeri mengalami penurunan akibat kondisi ekonomi global yang redup serta kenaikan cukai rokok. Untuk mengantisipasi kondisi itu, pelaku usaha di industri hasil tembakau (IHT) nasional lebih memilih untuk menghabiskan stok bahan bakunya dalam menjalankan kegiatan produksi .
“Produsen lebih memilih menghabiskan stoknya yang masih ada digudang,” ujar DIrektur Industri Minuman dan Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, di saat pengumuman IKI Oktober, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, kebijakan itu dipilih karena banyaknya tantangan dan hambatan yang dihadapi produsen industri hasil tembakau, khususnya industri rokok di dalam negeri yang berujung pada menurunnya kegiatan produksi.
“Saat ini penjualan mengalami penurunan karena produsen menaikkan harga jualnya berkaitan dengan adanya kenaikan cukai rokok,” papar Edy.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 % untuk tahun 2023 dan 20224.
Produen rokok pada awalnya memilih tidak menaikkan harga jual produknya walaupun pemerintah telah menaikkan besaran cukai rokok. Namun, sejak pertengahan tahun ini produsen rokok terpaksa menaikkan harga jual produknya karena meningkatnya biaya produksi .
Ternyata, kenaikan harga jual itu berdampak pada permintaan pasar. Terlebih masyarakat konsumen, banyak yang terimbas dengan kondisi ekonomi saat ini dan memilih untuk memangkas biaya kebutuhannya.
Menurunnya penjualan itu terlihat adari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Oktober 2023 dimana, industri hasil tembakau menjadi salah satu industry yang mengalami kontraksi.
Selain turunnya permintaan pasar, industri hasil tembakau juga mendapatkan dampak negatif dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kesehatan. RPP tersebut merupakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan.
“Pembahasan RPP Kesehatan yang berlangsung sejak September 2023, khususnya soal pengamanan zat aditif, berpotensi menekan IHT,” papar Edy.
Kemenperin sendiri, ungkap Edy terus mengawal pembahasan RPP Kesehatan tersebut agar PP yang muncul tidak menjadi hambatan besar bagi industri hasil tembakau di dalam negeri dalam menjalankan kegiatan produksinya. IK