• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Tanggapi PMK 37/2025 IdEA Ajukan Masa Transisi dan Siap Berdialog

Admin by Admin
Juli 16, 2025
0
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

GemaBisnis.com, JAKARTA – Menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)  menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyampaikan, konsensus marketplace mengindikasikan, diperlukan waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak. PMK ini menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.

“Kami di idEA menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi.

BacaJuga

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

idEA menekankan bahwa PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” lanjut Budi.

Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.

idEA juga mencatat, kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.

“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Budi. (NM)

 

 

 

Tags: Asosiasi E-commerce IndonesiaiDEamarketplacePMK 37 tahun 2025PPh pasal 22UMKM
Previous Post

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Next Post

Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

Admin

Admin

Related Posts

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia
Ekbis

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

by Admin
Desember 23, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia–EAEU FTA)...

Read more
Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Desember 19, 2025

Y.O.U Berkomitmen Hadirkan Solusi Kulit Tropis – Efektif Berbasis Sains

Desember 15, 2025
Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Next Post
Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

BERITA TERBARU

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
BULOG Ukir Prestasi Pengadaan Beras Nasional Tetinggi Sepanjang Sejarah 3,2 Juta Ton di Tahun 2025

BULOG Pastikan Petani Dapatkan Harga GKP Rp 6.500/kg Melalui Pembayaran Secara Digital

Januari 12, 2026
BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

Januari 12, 2026

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur

Januari 10, 2026

Mentan RI : Amran Apresiasi Peran Kapolri dan DPR-RI dalam Percepatan Swasembada Pangan

Januari 9, 2026
BULOG Targetkan Ekspor 1 Juta Ton Beras Tahun 2026 Melalui Skema G-to-G

BULOG Targetkan Ekspor 1 Juta Ton Beras Tahun 2026 Melalui Skema G-to-G

Januari 7, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
BULOG Ukir Prestasi Pengadaan Beras Nasional Tetinggi Sepanjang Sejarah 3,2 Juta Ton di Tahun 2025

BULOG Pastikan Petani Dapatkan Harga GKP Rp 6.500/kg Melalui Pembayaran Secara Digital

Januari 12, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com