Gemabisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa (UE) mengumumkan bahwa produk baja cold-rolled flat stainless steel yang diimpor dari India dan Indonesia menikmati subsidi yang tidak fair sehingga UE memutuskan untuk mengenakan bea masuk tambahan antisubsidi. Bea masuk tambahan tersebut makin menambah beban bea masuk karena sebelumnya UE juga telah mengenakan bea masuk antidumping. Demikian dilaporkan kantor berita Reuters Rabu (16/3).
Komisi Eropa yang melakukan investigasi atas kasus tersebut telah menetapkan tarif bea masuk tambahan antisubsidi yang berkisar antara 4,3% dan 21,4%, hal itu dimuat dalam jurnal resmi UE Rabu (16/3).
Produk baja cold-rollled flat stainless steel produksi PT Indonesia Ruipu Nickel & Chrome Alloy (INRC) dari Indonesia terkena tarif impor baru 21,4% sehingga secara keseluruhan (termasuk bea masuk antidumping) terkena tarif bea masuk 30,7%.
Tarif bea masuk impor yang baru bagi Jindal Stainless Ltd dan Jindal Stainless Hisar Ltd dari India adalah 4,3% sehingga total tarif bea masuknya menjadi 14,3%.
Komisi Eropa menyatakan subsidi yang diterima perusahaan-perusahaan Indonesia dan India itu umumnya dalam bentuk pinjaman khusus berbunga lebih lunak, pengecualian dari pungutan pemerintah dan kewajiban royalti bahan baku yang lebih murah.
Komisi mengatakan tarif impor yang baru itu akan berlaku efektif sejak hari ini (Kamis, 17/3) dan ditujukan sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan terhadap produsen di UE seperti Acerinox dan Outokumpu. (YS)