• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Bukti Keseriusan Pemerintah Optimalkan Nilai Tambah di Dalam Negeri

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023

Admin by Admin
November 1, 2023
0
Dukung Hilirisasi Nikel Jadi Bahan Baku Baterai EV, Menperin Apresiasi Pendirian Smelter HPAL

Foto: Kemenperin

0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Pemerintah serius memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Hal ini ditunjukkan melalui berbagai kebijakan strategis, salah satunya industrialisasi berbasis hilirisasi yang mana multiplier effect yang merupakan hasil dari hilirisasi industri akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan menjadi penggerak bagi transformasi pertumbuhan ekonomi.

“Dengan menjadikan industri sebagai penggerak utama hilirisasi SDA, selain adanya nilai tambah sebuah komoditas, hilirisasi juga menyediakan lapangan kerja, memberikan peluang usaha dan memperkuat struktur industri,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan hilirisasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang merupakan aturan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

BacaJuga

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. “Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelas Agus.

Namun, dalam aturan terbaru, transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari USD250.000, wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 3% selama minimal tiga bulan. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5 % dari total ekspor atau setara US$203 miliar . Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Agus menambahkan, jika sebelumnya eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dengan PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, ekportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberikan insentif lain oleh K/L atau otoritas terkait. “Selanjutnya, bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” ujarnya.

Saat ini, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA.  Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban untuk menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah tanggal ekspor. Sedangkan Thailand mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari, dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik. Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto menyampaikan, dalam kondisi perekonomian global yang cenderung melemah saat ini, penguatan cadangan devisa menjadi kebijakan yang perlu diambil.  Apalagi, imbas dari perang Rusia-Ukraina yang berlarut-larut semakin mempengaruhi ekonomi global.

“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi pemanfaatan SDA untuk masyarakat, melalui PP ini, pemerintah berkomitmen mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam kemakmuran rakyat,” pungkas Eko. IK

Tags: hilirisasi industriindustriKemenperinSDA
Previous Post

HGBT Tidak Berjalan Baik, Industri Kena Hantam Lagi

Next Post

2036, Pemerintah Jamin Seluruh Produksi Gas Untuk Kebutuhan Domestik

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

by Admin
Mei 9, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - PT Hankook Tire Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap praktik Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam memperkuat keberlanjutan...

Read more

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026
Bukan Cuma Baterai, Ini Rahasia Agar Mobil Listrik Lebih Efisien Saat Mudik

Ban Menjadi Faktor Krusial Efisiensi Mobil Listrik

April 26, 2026
Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

April 13, 2026
Tanda-Tanda Performa Mobil Listrik Sudah Menurun

Tanda-Tanda Performa Mobil Listrik Sudah Menurun

Maret 30, 2026
Next Post
2036, Pemerintah Jamin Seluruh Produksi Gas Untuk Kebutuhan Domestik

2036, Pemerintah Jamin Seluruh Produksi Gas Untuk Kebutuhan Domestik

BERITA TERBARU

Bersama Gubernur DKI, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Mei 12, 2026

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Kolaborasi Pemkot Jaktim dan Panah Merah Dorong Gerakan Tanam Massal Kawasan Urban Farming

Mei 9, 2026

Indonesia “Surga Ekologis” Spesies Asing, Peneliti BRIN Ungkap Strategi Pengendaliannya

Mei 1, 2026

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Bersama Gubernur DKI, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Mei 12, 2026

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com