PERTAMA, judul ini bicara fakta bahwa policy hidup di dalam sebuah rumah tangga politik. Mengapa demikian?. Satu jawaban yang bersifat akademis mengatakan bahwa policy adalah anak turunnya idiologi. Politik adalah kepentingan. Karena itu, wajar jika setiap produk kebijakan selalu cenderung tidak bisa bersifat netral. Proses kelahirannya saja sudah diwarnai oleh berbagai konflik kepentingan.
KEDUA, dengan demikian, jika kita berharap bahwa policy dapat menjadi penjaga titik keseimbangan, maka hal yang demikian menjadi sangat idial, tapi menjadi langka ketika kita melihatnya dalam praktek kebijakan.
Untuk menciptakan azas proporsionalitas saja sulitnya minta ampun. Sebab itu, kemudian muncul satu diskursus yang sepertinya benar, tapi belum tentu pas, yaitu bahwa produk kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Kalimat pamungkas semacam ini, menjadi sebuah narasi politik yang banyak diucapkan oleh para pembuat kebijakan.
KETIGA,di bidang ekonomi, idiologi kapitalisme telah membuat politik ekonomi tidak pernah mampu menciptakan struktur kebijakan yang berimbang untuk kepentingan banyak pihak, sekalipun sekedar menegakkan azas proporsionalitas. Kapitalisme selalu ingin mengusai seluruh aset di muka bumi dengan mendewakan kekuatan uang/modal yang ada dalam genggamannya.
Kebijakan apapun, apakah di bidang politik, hukum, dan ekonomi berada dalam kontrol pemilik modal. Hidup di rumah tangga politik yang sudah dilumuri virus kapitalisme akan menjadi sulit untuk bicara tentang keadilan, serta kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
KEEMPAT, sistem kapitalisme dalam praktek politik, hukum dan ekonomi telah melembaga dalam sistem ketatanegaraan di seluruh dunia. Kapitalisme telah tampil sebagai champion dan super power. Jika sekarang di dunia dimunculkan terjadi konflik besar di wilayah geopolitik global, maka yang sesungguhnya sedang bertarung keras adalah pertarungan para kapitalis mapan yang hidup di belahan Barat maupun Timur. Pertarungan mereka itu melibatkan proxinya di setiap negara,baik sebagai state actors maupun non state actors.
KEEMPAT, pertarungan antar mereka itulah yang membuat bumi gonjang – ganjing. Kita diprovokasi dengan framing dunia tengah menghadapi ketidakpastian, dan menghadapi ancaman serius yang bisa memicu terjadinya krisis politik, krisis ekonomi atau krisis yang lain. Globalisasi yang telah kita niscayakan tak luput dari genggaman para kapitalis yang berselimut di balik Sistem Kapitalisme Global. The Fed miliknya mereka. Mereka yang mengendalikan IMF, WB, WTO dan sebagainya. Dalam sistem moneter dan keuangan global, US$ berhasil tampil dan bercokol sebagai mata uang kuat di dunia. Sekitar 70% transaksi internasional menggunakan US$.
Sebagian besar cadangan devisa disimpan dalam mata uang tersebut. Wow enak banget memilki kedudukan monopoli semacam itu. Sekarang the fed menaikkan suku bunga acuannya karena alasan terjadi inflasi. Kapan saja lembaga ini mau,mesin pompa uang raksasa sebagai senjata pamungkas milik nya dapat dioperasikan setiap saat untuk atas nama menjaga keseimbangan moneter dan keuangan global.
KELIMA, George Soros ketika membahas tentang Sistem Kapitalisme Global dalam bukunya berjudul Open Society, Reforming Global Capitalism ada bahasan yang menarik. Sistem Global Capitalism menguntungkan modal uang yang bebas berputar kemana saja yang memberi profit lebih banyak. Pada gilirannya mendatangkan pertumbuhan cepat pasar uang global. Hasilnya terjadi perputaran raksasa yang menghisap modal ke lembaga keuangan dan pasar di “pusat”, kemudian memompanya keluar ke pinggiran.
Perputarannya bisa secara langsung dalam bentuk pemberian kredit dan investasi portofolio, maupun secara tidak langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Selama perputarannya aktif dan cepat, ia mengalahkan semua sumber daya modal lokal. Praktek ini hingga sekarang berjalan seperti itu.
Pasar modal, pasar uang, pasar obligasi, bahkan pasar barang dan jasa adalah tempat mereka bermain. Aksi profit taking, spikulasi, dan manipulasi menjadi pemandangan sehari- hari. Praktek mereka dilindungi oleh UU. Di Indonesia dijamin oleh dua UU yang sangat liberal, yaitu UU Penanaman Modal, dan rezim devisa bebas. Karena itu, pemodal mendapat kebebasan untuk melakukan transfer dan repatriasi aset miliknya.baik modal, deviden dan bunga yang diterima, dan keuntungan.Tidak heran jika transaksi finansial pergerakannya sangat fluktuatif, sehingga acapkali menjadi ancaman terjadinya defisit transaksi berjalan.
KELIMA, para konstitusionalis di Indonesia umumnya berpendapat bahwa dua UU tersebut dibuat untuk melayani kebutuhan para kapitalis global. Mereka mampu melakukan tindakan contracyclical tatkala ekonomi global overheating maupun ketika terjadi pelambatan, bahkan jika terjadi krisis.Ada yang berpen dapat bahwa dengan kekuatan manipulasi uang, mereka dapat mendalangi berbagai krisis politik dan ekonomi di banyak negara.
Yang paling mengerikan, mereka bisa menjatuhkan nilai mata uang suatu negara. Lebih “jahat”dari itu, mereka juga bisa membuat sebuah negara menjadi miskin, menghancurkan nilai properti, membantai industri manufaktur, dan mengeringkan likuiditas nasional ( History of Money, Andrew Hitchcock).
KEENAM, apakah policy bisa keluar dari rumah tangga politik?. Tentu tidak bisa karena praktek ketatanegaraan di negara manapun di dunia, proses kebijakan selalu dilakukan melalui proses politik. Harapannya adalah bahwa setiap produk kebijakan mestinya dapat menjamin terciptanya rasa keadilan. Gugatan terhadap kebijakan yang umum terjadi di banyak negara penyebabnya adalah ketika isu keadilan terusik.
Harapan lain adalah ada obligasi moral dan etik dari para pembuat kebijakan untuk mencegah terjadinya praktek moral hazard dalam pembuatan kebijakan. Mendahulukan keadilan dalam narasi kebijakan ekonomi berada dalam arus utama “GROWTH THROUGH EQUITY”.
Paradigmanya adalah “PEOPLE DRIVEN”. Kalau dalam pengelolaan sumber daya alam tantangannya adalah memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati sebanyak mungkin hasil sumber daya alam yang terpendam di negara tersebut.













