Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2022 adalah US$ 1.615,83/ton, turun US$84,29 atau 4,96% dari periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$1.700,12/ton.
Penetapan harga referensi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Jakarta, Jumat, (8/7) dalam siaran persnya menyatakan harga referensi CPO telah jauh melampaui ambang batas (threshold) US$750/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 288/ton untuk periode Juli 2022.
BK CPO untuk Juli 2022 merujuk pada kolom 17 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 sebesar US$ 288/ton. Nilai tersebut naik dari BK CPO untuk periode Juni 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2022 tercatat sebesar US$2.437,11/ton, turun 3,29% atau US$83,02 dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat US$2.520,13/ton. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juni 2022 menjadi US$2.151/ton, turun 3,63% atau US$80,96 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.232/ton.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi kebijakan Indonesia yang membuka kembali keran ekspor walaupun permintaan belum meningkat. Sebelumnya, Indonesia menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO. Akibatnya, India melakukan substitusi CPO dengan minyak bunga matahari (sunflower oil). Selain itu, penurunan harga referensi CPO juga dipengaruhi pemberlakuan lockdown di Tiongkok.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor cuaca yang menurunkan kualitas hasil panen. Selain itu, dipengaruhi inflasi global yang membuat permintaan cenderung diarahkan untuk kebutuhan pokok, sehingga berimbas pada komoditas kakao yang merupakan kebutuhan tersier. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. BK kakao tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.
HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022. (YS)