Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menaikkan tarif Bea Keluar (BK) produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 17-31 Agustus 2022 menjadi US$74/ton dari US$52/ton pada periode sebelumnya (9-15 Agustus 2022) menyusul dinaikkan harga referensi CPO untuk periode 17-31 Agustus, demikian siaran pers Kementerian Perdagangan Selasa (16/8).
Menurut siaran pers tersebut, harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode 16–31 Agustus 2022 adalah US$900,52/ton. Harga referensi tersebut meningkat sebesar US$28,25 atau 3,24% dari US$872,27/ton untuk periode 9–15 Agustus 2022.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1165 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengatakan saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan, dan kembali menjauhi batas ambang (threshold) US$680/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/ton untuk periode 16–31 Agustus 2022.
Tarif BK CPO untuk periode 16–31 Agustus 2022 merujuk pada Kolom 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$74/MT. Nilai tersebut meningkat dari BK CPO untuk periode 9—15 Agustus 2022.
Veri mengatakan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya peningkatan harga minyak bumi dan minyak nabati lainnya khususnya minyak kedelai. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran mengenai pasokan akibat cuaca panas dan kering yang terjadi di sejumlah negara produsen.
Selain itu, kebijakan ekspor Indonesia yang meningkatkan angka pengali ekspor dari semula 1:7 menjadi 1:9. Pemerintah Indonesia juga mengubah formulasi harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Dan Daftar Merek Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ini menyebabkan pasar berpikir pasokan dari Indonesia akan meningkat. Faktor lain yaitu adanya rencana program B35 yang diberlakukan oleh Indonesia dan didukung oleh Amerika Serikat dengan merancang RUU mengenai Palm Fuel. (YS)