Gemabisnis.com, JAKARTA – Tarif Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1-15 Nopember 2022 naik menjadi US$18/ton menyusul naiknya harga referensi CPO untuk periode tersebut menjadi US$770,88/ton, demikian disampaikan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam siaran persnya hari ini (1/11).
Harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dikeluarkan Kementerian Perdagangan setiap dua minggu sekali untuk penetapan tarif BK. Untuk penetapan tarif BK CPO periode 1-15 Nopember 2022 ditetapkan sesuai dengan Kolom 3 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, And Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 18/ton untuk periode 1-15 Nopember 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi.
Menurut Didi, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia karena meningkatnya curah hujan, konflik Ukraina dan Rusia yang memanas, rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai Nopember 2022, serta penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai dan minyak canola.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Nopember 2022 ditetapkan sebesar US$ 2.337,95/ton, turun 1,22% atau sebesar US$ 28,94 dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Nopember 2022 menjadi US$ 2.054/ton, menurun 1,37% atau US$ 28,51 dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5% sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi penurunan permintaan Kakao dan penguatan nilai tukar US$.
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat penurunan HPE, antara lain yaitu pada produk lembayan kayu (veneer) dari hutan alam yang menurun US$ 50 dari bulan sebelumnya menjadi US$ 800/m3, lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang menurun US$ 100 dari bulan sebelumnya menjadi US$ 800/m3, dan produk kayu kepingan (chipwood) menurun US$ 5 dari bulan sebelumnya menjadi US$ 90/m3.
Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis meranti dan merbau, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia, balsa, dan eukaliptus turun sebesar US$ 50 dari bulan sebelumnya, sedangkan sortimen lainnya jenis jati menurun US$ 100 menjadi US$ 1.400/m3.
Namun, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1461 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (YS)