• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Daerah Konsentrasi Industri Dipasangi Alat Pemantau Kualitas Udara

Admin by Admin
September 7, 2023
0
Daerah Konsentrasi Industri Dipasangi Alat Pemantau Kualitas Udara
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memasang  alat pemantau emisi di daerah konsentrasi industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Pemasangan alat itu bertujuan  untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mutu udara di wilayah konsentrasi industri.

“Alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi. Kita minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kita tarik terus datanya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto saat memimpin tim memasang alat pemantau di PT Yuasa Battery, Tangerang, Rabu (06/09/2023).

Eko menjelaskan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara realtime. Selanjutnya, Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri.

BacaJuga

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan. Ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan proses produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan. Selain itu perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.

Upaya pengendalian emisi di sektor industri merupakan langkah Kemenperin untuk terus mendorong penerapan industri hijau di Indonesia. Diharapkan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terus mengadopsi prinsip-prinsip industri hijau agar berkontribusi terhadap upaya menjaga kelestarian lingkungan. “Sejauh ini, kami melihat perusahaan telah mematuhi regulasi dan tidak mencemari lingkungan. Bahkan saat ini, kita berusaha untuk terus menekan emisinya,” ujar Eko.

Di samping itu, pemenuhan prinsip industri hijau juga sejalan dengan tuntutan pasar atas produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan. “Penerapan industri hijau oleh perusahaan dapat meningkatkan daya saing produk. Sehingga kita berharap perusahaan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, baik di perencanaan, proses, sampai pembuangan,” jelasnya.

Eko juga menyampaikan, sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi. “Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi,” jelas Dirjen KPAII.

Untuk itu, 1.025 perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan Kemenperin. Eko menjelaskan, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut. Juga melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya. “Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” pungkas Eko. IK

 

 

Tags: alat pemantau udaraemisi udaraKemenperinkonsentrasi industrikualitas udara
Previous Post

Indonesia-PEA Implementasikan CEPA Mulai September 2023

Next Post

Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Admin

Admin

Related Posts

Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)
Ekbis

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

by Admin
Juni 4, 2025
0

GEMA BISNIS, Bandung – Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication Capability,”...

Read more
Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Mei 25, 2025
Oleh-oleh Menperin dari Forum BRICS, RI-Brasil Sepakat Kembangkan Bioenergi hingga Industri Dirgantara

Oleh-oleh Menperin dari Forum BRICS, RI-Brasil Sepakat Kembangkan Bioenergi hingga Industri Dirgantara

Mei 23, 2025
RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

Mei 20, 2025
Wamenperin: Inovasi Industri Jadi Kunci Kopi Indonesia Mendunia

Wamenperin: Inovasi Industri Jadi Kunci Kopi Indonesia Mendunia

Mei 19, 2025
Next Post
Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

Produk Ban Indonesia Siap Bersaing di Maroko

BERITA TERBARU

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Juni 5, 2025
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025

Juni 4, 2025
Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Juni 4, 2025
Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Juni 4, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com