• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

DSB WTO Putuskan Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Langgar Aturan WTO

Admin by Admin
Desember 1, 2022
0
Menteri ESDM: Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Kritis Wajib Dilakukan di Dalam Negeri

Foto: Istimewa

0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhirnya memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dan hilirisasinya oleh pemerintah Indonesia tidak sejalan (inkonsisten) dengan peraturan WTO khususnya GATT 1994, demikian bunyi laporan DSB WTO tersebut.

WTO secara resmi mengapload laporan DSB mengenai kebijakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel Indonesia tersebut pada Rabu, 30 November 2022 di laman resmi organisasi perdagangan dunia itu dengan judul ‘WTO dispute panel issues report regarding Indonesian measures on nickel ore’. Keputusan DSB WTO itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Uni Eropa terhadap kebijakan pemerintah Indonesia tersebut.

Berdasarkan laporan DSB WTO tersebut, pelarangan ekspor bijih nikel yang telah diterapkan sejak Januari 2014 dan kini diberlakukan melalui Undang-undang (UU) No. 4/2009 dan kemudian diamandemen dengan UU No. 3/2020, Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2019 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.11/2019 bertentangan dengan peraturan WTO karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk mencegah atau mengatasi kelangkaan bahan pangan yang kritis atau produk yang sangat penting lainnya bagi Indonesia sesuai dengan ketentuan GATT 1994. Karena itu, DSB WTO menilai kebijakan Indonesia tersebut tidak konsisten dengan ketentuan GATT 1994.

BacaJuga

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Sementara itu, kebijakan yang mewajibkan pengolahan (hilirisasi) bijih nikel di dalam negeri atau dalam istilah WTO disebutkan sebagai the domestic processing requirement yang mulai diterapkan pemerintah Indonesia pada tahun 2012 dan kini diberlakukan melalui UU No. 4/2009 yang kemudian diamandemen dengan UU No. 3/2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 dan No. 7/2020 juga tidak memenuhi persyaratan untuk diterapkan sementara untuk mencegah atau mengatasi kelangkaan bahan pangan kritis atau produk lainnya yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan demikian kebijakan tersebut tidak konsisten dengan ketentuan GATT 1994 sehingga tidak dapat dibenarkan. (YS)

Previous Post

BK CPO US$33/Ton, Pungutan Ekspornya US$85/Ton untuk Periode 1-15 Desember 2022

Next Post

Kemendag Ajak UMKM Manfaatkan Program Pendampingan Ekspor

Admin

Admin

Related Posts

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September
Energi & Pertambangan

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

by Admin
Desember 30, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan sikap kritis atas wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada...

Read more
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Juli 15, 2025
Next Post
Dongkrak Produktivitas Budidaya Air Tawar, KKP Gencarkan Pelatihan Sistem Bioflok

Kemendag Ajak UMKM Manfaatkan Program Pendampingan Ekspor

BERITA TERBARU

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Apresiasi Syaiful Umar Lewat Konser Mahabbah Allah Pakem 9

Mei 20, 2026

Bersama Gubernur DKI, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Mei 12, 2026

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Kolaborasi Pemkot Jaktim dan Panah Merah Dorong Gerakan Tanam Massal Kawasan Urban Farming

Mei 9, 2026

Indonesia “Surga Ekologis” Spesies Asing, Peneliti BRIN Ungkap Strategi Pengendaliannya

Mei 1, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Apresiasi Syaiful Umar Lewat Konser Mahabbah Allah Pakem 9

Mei 20, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com