Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akhirnya memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dan hilirisasinya oleh pemerintah Indonesia tidak sejalan (inkonsisten) dengan peraturan WTO khususnya GATT 1994, demikian bunyi laporan DSB WTO tersebut.
WTO secara resmi mengapload laporan DSB mengenai kebijakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel Indonesia tersebut pada Rabu, 30 November 2022 di laman resmi organisasi perdagangan dunia itu dengan judul ‘WTO dispute panel issues report regarding Indonesian measures on nickel ore’. Keputusan DSB WTO itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Uni Eropa terhadap kebijakan pemerintah Indonesia tersebut.
Berdasarkan laporan DSB WTO tersebut, pelarangan ekspor bijih nikel yang telah diterapkan sejak Januari 2014 dan kini diberlakukan melalui Undang-undang (UU) No. 4/2009 dan kemudian diamandemen dengan UU No. 3/2020, Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2019 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.11/2019 bertentangan dengan peraturan WTO karena tidak memenuhi unsur-unsur untuk mencegah atau mengatasi kelangkaan bahan pangan yang kritis atau produk yang sangat penting lainnya bagi Indonesia sesuai dengan ketentuan GATT 1994. Karena itu, DSB WTO menilai kebijakan Indonesia tersebut tidak konsisten dengan ketentuan GATT 1994.
Sementara itu, kebijakan yang mewajibkan pengolahan (hilirisasi) bijih nikel di dalam negeri atau dalam istilah WTO disebutkan sebagai the domestic processing requirement yang mulai diterapkan pemerintah Indonesia pada tahun 2012 dan kini diberlakukan melalui UU No. 4/2009 yang kemudian diamandemen dengan UU No. 3/2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25/2018 dan No. 7/2020 juga tidak memenuhi persyaratan untuk diterapkan sementara untuk mencegah atau mengatasi kelangkaan bahan pangan kritis atau produk lainnya yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan demikian kebijakan tersebut tidak konsisten dengan ketentuan GATT 1994 sehingga tidak dapat dibenarkan. (YS)













