Gemabisnis.com, JAKARTA – Untuk periode 1-15 Desember 2022 Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$33/ton dan Pungutan Ekspor sebesar US$85/ton menyusul penetapan harga referensi CPO untuk periode tersebut sebesar US$824,32/ton.
Harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1–15 Desember 2022 adalah US$824,32/ton. Nilai ini turun sebesar US$2,26 atau 0,27% dari periode 16-30 November 2022, yaitu sebesar US$826,58/ton.
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2022 tentang Harga Referensi crude palm oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.
“Saat ini Harga Referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/ton. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/ton untuk periode 1-15 Desember 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan hari ini (1/12).
Bea keluar CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$33/ton. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$85/ton.
Penurunan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat peningkatan kasus COVID-19 sehingga memicu kekhawatiran pasar, pelemahan kurs IDR terhadap US$, dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan thanksgiving di Amerika Serikat.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Desember 2022 ditetapkan sebesar US$2.427,15/ton. Nilai ini naik sebesar US$89,20 atau 3,82% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Desember 2022 menjadi US$2.142/ton, meningkat US$87,11 atau 4,24% dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5% sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi musim hujan di Afrika Barat sebagai daerah penghasil biji kakao.
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat peningkatan HPE, antara lain yaitu pada produk kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis meranti yang meningkat US$50 dari bulan sebelumnya menjadi US$900/m3 serta dari jenis sortimen lainnya (balsa, eucalyptus, dll.) yang meningkat US$150 dari bulan sebelumnya menjadi US$700/m3.
Namun, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (YS)