• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, November 9, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Dukung Proses Hukum Soal Impor Garam, Kemenperin Siap Berikan Informasi ke Kejagung

Admin by Admin
November 2, 2022
0
Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton

FOTO: Kemenperin

0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA– Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi garam industri. Kemenperin juga siap  memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (02/11/2022).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung  RI,  telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus impor garam. Salah satu tersangka adalah mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT).

BacaJuga

Membangun Jiwa Entrepreneurship dari Kokohnya Masjid Kobe

UI Indonesia Leadership Development Centre Gelar Pelatihan Komunikasi bagi Sejumlah Perusahaan Ternama di Indonesia

Menurut  Doddy Widodo, peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standar dan spesifikasinya. Sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah.

Sekjen Kemenperin menyampaikan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna, sesuai dengan jumlah dan spesifikasi untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Lebih lanjut, Kemenperin terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Sejak tahun 2018, Kemenperin memfasilitasi Business Matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” imbuh Sekjen Kemenperin. (HN)

 

Tags: Dirjen IKFTImpor garamKejaksaan AgungKemeneprinkorupsi impor garam
Previous Post

Banyak Petani Tebu Beralih ke Komoditas Lain, Produksi Gula 2022 Diperkirakan Turun

Next Post

ADSB Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PAL Indonesia

Admin

Admin

Related Posts

Umum

Membangun Jiwa Entrepreneurship dari Kokohnya Masjid Kobe

by Admin
September 15, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Apakah anda tahu Masjid Kobe yang juga dikenal sebagai Masjid Muslim Kobe, yang didirikan bulan Oktober 1935...

Read more

UI Indonesia Leadership Development Centre Gelar Pelatihan Komunikasi bagi Sejumlah Perusahaan Ternama di Indonesia

Agustus 11, 2025

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Sosialisasikan Pemahaman Pajak di Kabupaten Kuningan

Agustus 14, 2025

Tanggapi PMK 37/2025 IdEA Ajukan Masa Transisi dan Siap Berdialog

Juli 16, 2025
Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Juni 4, 2025
Next Post
ADSB Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PAL Indonesia

ADSB Tandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PAL Indonesia

BERITA TERBARU

Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

Impor Gandum Indonesia Turun 18% di Januari-Agustus 2025 Menjadi 7,13 Juta Ton

November 6, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

November 1, 2025
Pejabat MPOB: Stok Minyak Kelapa Sawit Malaysia Bisa Anjlok di Bawah 2 Juta Ton Akhir April

GAPKI: Konsumsi Sawit Domestik Naik, Ekspor Turun di Agustus 2025

Oktober 30, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Oktober 30, 2025
Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Industri Agro Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oktober 30, 2025
Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman

Kementan Pastikan Pasokan Bibit Ayam Aman

Oktober 27, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

Impor Gandum Indonesia Turun 18% di Januari-Agustus 2025 Menjadi 7,13 Juta Ton

November 6, 2025
Rusia Ingin Tingkatkan Ekspor Gandum dan Biji-bijian ke Indonesia

Perjanjian FTA Indonesia-EAEU Kemungkinan Ditandatangani Sebelum Akhir Tahun Ini

November 1, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com