PERTAMA, jika kita bermindset bahwa pemerintah pusat adalah hanya sebuah “holding company”, maka daerah hakekatnya adalah sebuah “strategic business unit” yang mengemban misi melipatgandakan nilai tambah sumber daya daerah. Pusat bertanggung jawab atas policy yang menjadi panduan kerja daerah sebagai strategic business unit. Daerah menjadi pusat pertumbuhan spasial ekonomi.
KEDUA, tanpa harus ribet berpikir tentang PDB dan PDRB, maka Pusat sebagai holding company hanya perlu memutuskan satu keputusan bahwa kita sedang mengelola “bisnis PDB “.
Strategic Business Unit mengembangkan kompetensi intinya masing – masing untuk menghasilkan barang dan jasa yang memilki unique value. Iklim demokrasi dan desentralisasi ekonomi yang bersifat inklusif secara spasial dikembangkan di setiap koridor ekonomi. Framing ini kita bangun dalam rangka mewujudkan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
KETIGA, kebijakan negara untuk mewujudkan growth mindset, sumber daya penggeraknya ada di daerah. Karena itu, growth mindset harus tumbuh secara bottom up untuk mengatasi triple gap yang sudah lama kita fahami bersama. Triple gap itu adalah kesenjangan antar wilayah , kesenjangan antar sektor , dan kesenjangan antar kelompok pendapatan.
KEEMPAT, growth mindset ini bersandar pada satu pemahaman sederhana bahwa semua aspek kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan kualitas dan produktifitasnya jika masyarakat secara individu maupun kelompok bisa hidup mandiri.
Mereka menjadi bagian penting atau pemangku kepentingan yang ikut bertanggung jawab dalam setiap proses pembangunan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan, stabilitas ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kerangka besarnya sudah dinyatakan secara tersurat dan tersirat dalam pasal 33 UUD 1945. Yang diperlukan selanjutnya adalah kerangka kerja konseptual dan kerangka kerja operasionalnya.
KELIMA, jika growth mindset tersebut kita tempatkan daerah sebagai strategic business unit, maka kerangka kerja konseptualnya menjadi tanggung jawab holding company untuk merumuskannya. Sedangkan kerangka kerja operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah sebagai strategic business unit.
Panduan dasar yang tidak bisa dinafikkan adalah bahwa semua proses yang berjalan tunduk pada pada prinsip pembangunan berkelanjutan demi terciptanya keseimbangan kemajuan yang bersifat material dan kelestarian lingkungan hidup, lingkungan sosial, dan tegaknya azas good governance
KEENAM, hal yang disampaikan ini bukan hal baru tapi dipandang perlu dibuka kembali perspektifnya seiring dengan munculnya pikiran-pikiran konstruktif bahwa rencana pembangunan ekonomi nasional sebaiknya tunduk pada satu piramida yang pada level top down mengikuti amanat hukum dasar, pada level tengah tunduk pada kerangka kerja konseptual, dan pada level bottom up tunduk pada kerangka kerja operasional.
Sebagai catatan akhir dapat disampaikan bahwa growth mindset berdimensi luas, dan tidak semata-mata dibaca dalam satu dimensi yaitu economic growth.Indonesia baru menuju Indonesia emas 2045 perlu blue print tapi hingga kini sepertinya terlupakan.
Growth mindsetnya adalah bahwa daerah harus kita posisikan sebagai mesin pencipta nilai tambah. Inti pembangunan kemakmuran ada di eerah. Masyarakat sebagai penggeraknya.
Pembangunan seharusnya merupakan proses yang memfasilitasi manusia untuk mengembangkan sesuatu yang sesuai pilihannya ( Amartya Sen). Dengan kata lain rakyatlah jantungnya pembangunan.
Karena itu, mindset growthnya sebagai mahluk sosial dan mahluk ekonomi yang mandiri harus ditumbuhkan, difasilitasi dan diafirmasi agar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Kita kadang menjadi nervus dan bodoh karena terjadi capital outflow. Tapi kita takut cetak rupiah untuk bangun cabang – cabang produksi yang penting bagi bangsa dan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena takut disentil IMF.