Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan segera mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan akan menyerahkan penetapan harganya sesuai dengan harga keekonomian, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/03).
Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menaikkan harga minyak goreng curah di tingkat eceran dari Rp 11.500/liter menjadi Rp 14.000/liter terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter.
Terkait dengan perubahan kebijakan tersebut, tambah Hartarto, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Ratas kebijakan distribusi dan harga minyak goreng hari ini digelar dalam upaya menyediakan kebutuhan masyarakat akan komoditas minyak goreng sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng melanda masyarakat di berbagai daerah kendati pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang diumumkan sendiri oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 14 Februari 2022.
Banyak pedagang kebutuhan pokok yang tidak menjual minyak goreng dengan alas an tidak mendapatkan pasokan atau hanya mendapatkan jatah pasokan minyak goreng sangat terbatas. Kalau pun ada pedagang yang menjual minyak goreng, harga yang ditawarkan sudah melambung jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Sementara untuk DPO CPO ditetapkan Rp 9.300/kg dan DPO Olein Rp 10.300/kg. (YS)