Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif Bea Keluar (BK) Crude Palam Oil (CPO) sebesar US$74/ton dan Pungutan Ekspor (PE) CPO US$95/ton untuk periode 16-28 Februari 2023 menyusul naikknya Harga Referensi CPO untuk periode tersebut, demikian dinyatakan dalam siaran pers Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan hari ini (Kamis, 16/2).
Harga referensi produk CPO untuk penetapan BK dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 16-28 Februari 2023 adalah US$880,03/ton. Nilai ini meningkat sebesar US$0,72 atau 0,08% dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar US$879,31/ton. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680/ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$95/ton untuk periode 16-28 Februari 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$74/ton. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$95/ton. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023.
Menurut Budi, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023. (YS)