Hilirisasi telah menjadi program utama pemerintah. Program hilirisasi berbagai komoditas pun kini tengah dipacu . Mengapa program hilirisasi diperlukan?
PERTAMA, hilirisasi bukan sekadar narasi politik industri. Namun lebih dari itu, hilirisasi adalah sebuah ideologi industri yang sudah lama ditorehkan dengan tinta emas dalam pasal 33 UUD 1945. Keputusan ini bulat dan statusnya legal binding. Ketika dinyatakan legal binding, maka negara wajib membuat perencanaan strategis yang kemudian diikuti dengan menghadirkan strategi kebijakan dan progam yang saling bersesuaian untuk menjalankan idiologi industri dalam praktek industri dan bisnis.
KEDUA, kewajiban mengikat untuk melaksanakan hilirisasi ada pada pundak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Kewajiban mengikat bersifat mandatory dan konstitusional. Artinya arsitektur dan bangun industrinya tidak boleh bertentangan dengan idiologi industri yang sudah dinyatakan sebagai konstitusi industri.
Sejumlah parameter utama yang perlu digaris bawahi sebagai bagian tak terpisahkan dari diologi industri adalah :1) terframing sebagai usaha bersama ( bersifat inklusif) . 2) dilaksanakan dengan cara membangun cabang – cabang produksi yang penting. 3) mengolah sumber daya alam agar bernilai tambah . 4), nilai tambah yang dihasilkan harus bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KETIGA, dengan begitu ada dua pesan yang secara idiologi harus dipegang teguh, yakni 1) arsitektur dan bangun industrinya harus memenuhi 4 parameter utama tersebut untuk menuju terbentuknya pola dan struktur industri yang kokoh dan kuat, ide ini telah lama melegenda sebagai narasi politik industri, dan kini di re-branding menjadi kebijakan hilirisasi industri. 2) yang kita harapkan adalah antara teori kebijakan dan implementasi harus klop, sehingga faktor konsistensi menjadi hal yang utama untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri . Sebab itu, kebijakan dan progam hilirisasi industri harus ada otoritas yang mengawal agar tidak menjadi kebijakan dan progam yang berada di menara gading. Regulasinya menjadi otoritas penuh pemerintah Tapi operatornya harus dikelola oleh otoritas yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan proyek – proyek hilirisasi industri.
KEEMPAT, kerangka kerja operasionalnya harus dimatangkan. Hal yang paling pokok harus melibatkan pemda sebagai stakeholders dan sekaligus shareholders. Karena bersifat inklusif, sebaiknya juga dapat melibatkan masyarakat atau koperasi sebagai pemangku kepentingan yang ikut bertanggung jawab, termasuk potensinya dapat menjadi salah satu unsur pemegang saham.Semua model pembiayaan itu dimobilisasi untuk memperkuat basis inklusi keuangan nasional, dan kesatuan sistem ekonomi nasional.
Proyek hilirisasi hakekatnya adalah proyek investasi pemerintah yang menurut pasal 41 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur mengenai pengelolaan investasi dibuka peluang bagi pemerintah dapat melakukan investasi langsung. Dapat pula dilakukan kerjasama dengan pihak swasta,selain juga dapat dilakukan melalui kerja sama G to G misal antara Indonesia dan Malaysia dalam hilirisasi CPO, atau bisa juga hilirisasi karet. Saatnya dihidupkan lagi model kerjasama AICO (Asean Industrial Cooperation) pada sektor yang lain guna mewujudkan ekonomi ASEAN sebagai mesin pertumbuhan kawasan yang solid. Upaya ini harus ditempuh karena pembiayaan hilirisasi industri butuh dana besar. Imbal hasilnya relatif rendah, berjangka panjang dan/atau berisiko tinggi sehingga tidak menarik bagi sektor perbankan untuk memfinance proyek investasinya, walaupun economic outcomenya tinggi.
KELIMA, sebagai penegasan dari konsepsi tersebut, konstruksi idioligisnya adalah memperkuat basis kedaulatan ekonomi dan industri untuk mengurangi ketergantungan dalam banyak aspek. Transformasi adalah keniscayaan, mengurangi ketergantungan dan berdaulat adalah konstitusional. Pikiran kita dalam kerangka kerja konseptual ada di wilayah itu. Melibatkan daerah dan masyarakat menjadi keharusan karena kita bertekad untuk menjalankan prinsip demokrasi ekonomi, ekonomi inklusif, serta mengurangi kesenjangan pertumbuhan ekonomi spasial, ketimpangan antar sektor dan antar kelompok pendapatan.
Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengatakan bahwa hilirisasi butuh biaya besar. Jika dimulai dengan cara seksama dalam satu sepirit pengembangan model usaha bersama, maka sesungguhnya beban pembiayaan untuk investasinya pasti dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sehingga tidak perlu menunggu uangnya MBZ dari UEA atau MBS dari Arab Saudi atau modal asing dari negara lain.
KEENAM, printing money sebagai alternatif pembiayaan untuk membangun proyek strategis dan berstatus pionir tidak harus ditabukan karena takut efek inflatoirnya. Sistem moneter dan kapitalisme global sejatinya yang keberatan dengan penerapan kebijakan printing money untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Cadangan devisapun yang selama ini lebih didedikasikan untuk membiayai transaksi internasional adalah menjadi bagian dari sistem tersebut. Karena itu, tepat jika sebagian dari cadev SDA kita sisihkan untuk membiayai investasi pemerintah membangun hilirisasi industri, seperti yang dilakukan oleh banyak negara. Jadi DHE SDA sebagian kita konversi menjadi dana investasi pemerintah.Pola ini memang semestinya menjadi haknya pemerintah. Hak pemerintah ini hakekatnya menjadi bagian pemerintah sebagai pemilik kedaulatan SDA yang ada di bumi pertiwi.Hak pemerintah tersebut yang selama ini diterima dalam bentuk royalty semestinya dikonversi saja menjadi dana investasi pemerintah bukan malah di nol persenkan. Begitu pula dana bagi hasil SDA yang menjadi haknya daerah sebagian dapat dikonversi menjadi penyertaan modal daerah.
Berbagai skema pendanaan yang selaras dengan kebijakan pengelolaan investasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 41/ 2004 antara lain dapat melalui investasi langsung pemerintah, penerbitan surat utang, penyertaan modal dari pemda, masyarakat, serta mitra strategis dari swasta dan dalam rangka AICO. Sumber lain dapat diperoleh dari progam skuritisasi, dan sumber lain yang sah.
Pada akhirnya, sebagai rekomendasi kebijakan disarankan agar setiap proyek hilirisasi industri sebaiknya dipayungi oleh peraturan pelaksanaan setingkat Perpres sendiri- sendiri karena karakter industrinya berbeda-beda.
Akhirnya, apa yang akan kita bangun harus memenuhi syarat keekonomian karena semua industrinya harus bisa hidup dalam lingkungan ekonomi PASAR UNTUNG k itu, satu paket kerangka kerja operasional yang paling utama dibutuhkan adalah modal, teknologi, pasar, dan public policy support di bidang makro ekonomi, kerangka kelembagaan, dan infrastruktur.