Gemabisnis.com, JAKARTA – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI selaku Tergugat I dan Perkumpulan ASMINDO selaku Tergugat II dengan registrasi Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Abdul Sobur selaku Ketua Presidium HIMKI mengatakan dalam siaran persnya yang diterima redaksi Gemabisnis.com hari ini, saat ini proses atau tahap persidangan sudah memasuki agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di PTUN Jakarta. Sidang terakhir perkara tersebut digelar pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu.
Sobur mengharapkan hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Menurut Sobur, gugatan HIMKI tersebut diajukan karena ASMINDO melalui oknum eks pengurus ASMINDO dan oknum eks pengurus AMKRI hingga kini masih melakukan aktivitas, padahal ASMINDO faktanya sudah melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI. Penggabungan ASMINDO dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut. Bukti penggabungan AMKRI dan ASMINDO menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada 20 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Kemudian, lanjut Sobur, pada hari Selasa, 31 Mei 2016 bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI. Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri AMKRI dan ASMINDO.
Dengan masih adanya aktifitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan ASMINDO, maka HIMKI memutuskan untuk mengambil langkah hukum melalui PTUN yang tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan, tutur Sobur.
Menurut Sobur, pengajuan gugatan tersebut tidak lepas dari sejumlah alasan. Pertama, bahwa HIMKI mengajukan gugatan karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni ASMINDO dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI.
Kedua, bahwa ASMINDO dan AMKRI pada 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.
Ketiga, bahwa ASMINDO tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan ASMINDO tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014, ASMINDO dan AMKRI telah membubarkan/meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga ASMINDO (Objek Sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Keempat, bahwa tindakan ASMINDO dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI dan penggunaan nama ASMINDO bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama”.
Sobur menegaskan, perkumpulan HIMKI memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya HIMKI dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu yakni ASMINDO dan AMKRI.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HIMKI Heru Prasetyo menyatakan HIMKI merupakan asosiasi pelaku industri mebel dan kerajinan yang berasal dari penggabungan dua asosiasi yang ada sebelumnya, yaitu AMKRI dan ASMINDO. Kelahiran HIMKI terlaksana setelah adanya penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) AMKRI dan ASMINDO pada 26 April 2016 di Hotel Holiday Inn Jakarta. Sebulan setelah adanya MoU, kedua organisasi melaksanakan Munasus/Munaslub AMKRI dan ASMINDO untuk pembubaran kedua organisasi dan bergabung pada organisasi baru, yaitu HIMKI yang merupakan wadah baru bagi para pelaku industri mebel dan kerajinan Indonesia yang sejalan dengan arahan pemerintah.
Pada Munas pertama HIMKI terpilih Ir. Soenoto (perwakilan dari AMKRI) sebagai Ketua Umum HIMKI dan Hari Basuki (perwakilan dari ASMINDO) sebagai Sekretaris Jenderal HIMKI. Penggabungan ini secara otomatis menggugurkan eksistensi AMKRI dan ASMINDO.
Selanjutnya pada 28 Juli 2016, bertempat di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian, Jl. Gatot Subroto Kav 52-53, Jakarta, HIMKI melantik secara resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hasil Musyawarah Nasional Pertama dua bulan sebelumnya. Pelantikan dihadiri langsung oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto dan disaksikan oleh jajaran pejabat Kementerian Perindustrian. Kemudian, pada sore di hari yang sama, semua pengurus DPP dan DPD bergerak menuju Istana Negara Jakarta, untuk dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan terdokumentasi dengan lengkap.
Presiden Jokowi merestui berdirinya HIMKI di Istana Negara Jakarta pada 28 Juli 2016. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Presiden Jokowi dihadapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMKI, dan di hadapan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beserta jajaran pejabat Kementerian Perindustrian. Jejak digital informasi ini bisa kita lacak di media-media online yang saat ini masih tayang. Pada acara pengukuhan, Menteri Airlangga memberikan apresiasi terhadap pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMKI.
“Selamat atas bersatunya dua asosiasi, yakni antara Asosiasi Mebel dan Kerajinan Republik Indonesia (AMKRI) serta Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) menjadi HIMKI,” ucap Menperin di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (28/7/2016) seperti dikutip siaran pers HIMKI.
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar HIMKI yang merupakan penggabungan dari AMKRI dan ASMINDO menjadi satu himpunan yang kuat dan solid untuk memajukan industri mebel dan kerajinan yang berdaya saing kuat di pasar domestik dan ekspor. Penyatuan dua asosiasi besar di bidang furnitur dan kerajinan itu, salah satu dorongannya adalah adanya himbauan Presiden Joko Widodo dan juga dukungan dari Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto dan terdokumentasi dengan sangat baik. (YS)