Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan impor bahan baku untuk industri besi dan baja yang termasuk dalam kelompok kode Harmonized System (HS) 72 dari Korea Selatan mendapatkan fasilitas bea masuk 0% melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam kerangka implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia No. 228/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea).
Dalam Permenkeu No. 228/PMK.010/2022 yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan skema USDFS IK-CEPA adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Reublik Indonesia dan pemerintah Republik Korea.
User dari USDFS IK-CEPA adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dari Republik Korea dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk USDFS.
Untuk dapat dinyatakan layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk USDFS User harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian dengan melampirkan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IK-CEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalm hal ini User bisa berupa industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.
Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IK-CEPA (SKVI USDFS IKCEPA) merupakan surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS IKCEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan. (YS)