Gemabisnis.com, JAKARTA
Terhitung mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaannya dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis (27/1) mengatakan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Mendag menegaskan bahwa seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing.
Menurut Mendag, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein, tambah Mendag.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. Masa transisi diperlukan untuk memberikan waktu penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Dalam kesempatan itu Mendag juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Dengan dilaksanakannya kebijakan tersebut, Mendag mengahrapkan masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan. (YS)