Gemabisnis.com, JAKARTA
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melepasliarkan 2 (dua) burung pemangsa (raptor) terdiri dari 1 (satu) Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan 1 (satu) Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Selasa (25/1/2022).
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) tersebut merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019. Sementara Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam. Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta.
Setelah melalui assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Tak lupa pada tahap terakhir sebelum pelepasliaran telah dipasang wing maker dalam upaya memudahkan pemantauan pasca release.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada pelepasliaran satwa ini. Kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini.
Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM. dan jajarannya. Kepala Kejari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan dan telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021.
Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” jelasnya.
Lebih lanjut M. Wahyudi mengungkapkan bahwa, “Kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta.”
Menurut M. Wahyudi, kegiatan tersebut telah sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa. Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandangnya dapat diisi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.(YS)