• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemenperin Minta Menkeu Transparan Soal Isi 26.415 Kontainer

Admin by Admin
Agustus 5, 2024
0
IKI Mei 2023 Capai 50,9, Industri Masih Optimis

Foto: Kemenperin

0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan dinilai belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri.

Akibatnya, sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan meski kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global.

“Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024. Sayangnya, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (05/08/2024).

BacaJuga

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan. Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 %), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 %), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 %). Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.

Menurut Febri, terhadap surat balasan tersebut, Kemenperin menanggapinya dengan menyatakan jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 %), Jubir mempertanyakan urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang dimotori oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan dan merelaksasi impor untuk barang hilir(jadi)/barang konsumsi. Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir (jadi)/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 %).

Kemenperin juga menilai data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 % dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.

“Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat,” ujar Febri.

Dijelaskan juga bahwa permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi.  Untuk itu, Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Menurut Febri, data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin, karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.

Untuk itu, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Indonesia sejak diperlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, supaya dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Kemenperin juga menilai pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer.

“Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya, “ucap Febri.

Jubir Kemenperin itu juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Hal ini perlu mendapat perhatian dari Menkeu terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai. “Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” pungkasnya. By

Tags: bea dan cukaiKemenperinMenkeuribuan kontainer
Previous Post

Beda Nasib dengan RI, Industri Manufaktur Vietnam Terus Melaju

Next Post

Harga Minyak Dunia Melonjak, ICP Juli 2024 Dipatok US$82/Barel

Admin

Admin

Related Posts

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Ekbis

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

by Admin
Desember 11, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia siap menandatangani Kesepakatan Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-Eurasia Economic Union...

Read more
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Desember 9, 2025

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

November 28, 2025
Diminati Konsumen Global, Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

Diminati Konsumen Global, Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

November 22, 2025
Next Post
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Harga Minyak Dunia Melonjak, ICP Juli 2024 Dipatok US$82/Barel

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP di Papua Raya

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP di Papua Raya

Desember 10, 2025
Menperin RI Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menperindag Rusia di Moskow

Menperin RI Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menperindag Rusia di Moskow

Desember 9, 2025
Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Desember 9, 2025
BULOG Percepat Pengiriman Beras SPHP ke Empat Wilayah Sulit Terjangkau di Papua

BULOG Percepat Pengiriman Beras SPHP ke Empat Wilayah Sulit Terjangkau di Papua

Desember 9, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com