• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemenperin Wajibkan Industri di Tiga Provinsi Ini Melaporkan Pengendalian Emisi Gas Buang

Admin by Admin
Agustus 28, 2023
0
Sekjen Kementan: Pupuk Bersubsidi Langka Karena Alokasinya Memang Kurang
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten  melaporkan kegiatan pengendalian emisi gas buang yang dilakukannya. laporan ini harus disampaikan setiap pekan yaitu setiap Kamis.

Kewajiban itu tertuang   dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

“Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi tersebut yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambiven,” ujar . Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu dalam sosialisasi SE tersebut secara daring di Jakarta, Senin (28/08/2023).

BacaJuga

ALLPACK INDONESIA 2026 Sarana Strategis Adopsi Teknologi Modern

Rosatom Rusia Tandatangani Kesepakatan Proyek PLTN Terapung 200 MW di Indonesia

Menurutnya, penyampaian laporan itu bisa dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,

Dalam  SE tersebut,  perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang; serta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang telah dibentuk Menteri Perindustrian. Adapun Surat Edaran berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.

“Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban seperti pelaksanaan pengendalian emisi, menjamin pemenuhan parameter emisi, melaporkan pengendalian emisi secara berkala, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dari hasil pelaporan,ujar Binoni,  Kemenperin akan melakukan profiling jenis industri, lokasi industri, emisi dan upaya pengendalian emisi untuk selanjutnya dianalisis dan dilanjutkan dengan tindak pengawasan.

Menurutnya, beberapa tindak pengawasan yang dilakukan tergantung pada hasil analisis saat menilai laporan.

Sementara itu Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menjelaskan Surat Edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan data untuk kemudian dicari solusi kebijakannya.

“Upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan serta waktu yang panjang. Oleh karena itu semua pihak diminta untuk tidak saling menyalahkan,” ujarnya. IK

 

Tags: emisi gas buangpolusi udarawajib lapor
Previous Post

Politik Ekonomi Nilai Tambah

Next Post

Ketum Gapgindo: Kelangkaan Gula Dunia Momentum Genjot Produksi Dalam Negeri

Admin

Admin

Related Posts

Manufaktur

ALLPACK INDONESIA 2026 Sarana Strategis Adopsi Teknologi Modern

by Admin
Oktober 22, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA, - Kementerian Perindustrian mengapresiasi penyelenggaraan ALLPACK Indonesia Expo 2026, sebagai pameran yang menjadi sarana strategis, untuk mempercepat adopsi...

Read more

Rosatom Rusia Tandatangani Kesepakatan Proyek PLTN Terapung 200 MW di Indonesia

Oktober 19, 2026
Menperin Sarmuji Siapkan Solusi Bahan Baku Mamin dan Proteksi Industri Baja

Menperin Sarmuji Siapkan Solusi Bahan Baku Mamin dan Proteksi Industri Baja

Oktober 14, 2026
TMMIN Ekspor Perdana Mobil Kijang Innova Zenix

Penjualan Mobil Baru Jan-Sep 2026 Naik 20,95% year-on-year Menjadi 679.018 Unit

Oktober 13, 2026

JAPFA dan Koperasi LPER Kerja Sama Strategis Perkuat Kedaulatan Pangan

September 5, 2026
Next Post
Ketum Gapgindo: Kelangkaan Gula Dunia Momentum Genjot Produksi Dalam Negeri

Ketum Gapgindo: Kelangkaan Gula Dunia Momentum Genjot Produksi Dalam Negeri

BERITA TERBARU

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Daily Brief Sabtu, 24 Oktober 2026

Oktober 24, 2026
Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Indonesia Daily Brief Jumat, 23 Oktober 2026

Oktober 23, 2026

ALLPACK INDONESIA 2026 Sarana Strategis Adopsi Teknologi Modern

Oktober 22, 2026
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Indonesia Daily Brief Kamis, 22 Oktober 2026

Oktober 22, 2026

Indonesia Daily Brief Rabu, 21 Oktober 2026

Oktober 21, 2026
Kemenperin Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Daily Brief Selasa, 20 Oktober 2026

Oktober 20, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hobi
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Daily Brief Sabtu, 24 Oktober 2026

Oktober 24, 2026
Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Indonesia Daily Brief Jumat, 23 Oktober 2026

Oktober 23, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com