Gemabisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan pengalokasian 20% dari minyak goreng untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) seharusnya mencukupi kebutuhan minyak goreng di tanah air.
“Kalau faktanya saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negeri maka pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan di berbagai lini, termasuk outlet masuknya CPO ke pabrik minyak goreng maupun outlet keluarnya minyak goreng dari pabrik ke pasar dan dalam distribusinya kepada masyarakat,” tutur Joko di sela-sela webinar JakPost Spotlight 11 hari ini yang mengusung tema Indonesia’s Future in Palm Oil Economy.
Dengan cara demikian maka kemungkinan besar pelaksanaan DMO dan juga Domestic Price Obligation (DPO) dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dan masyrakat mengingat berdasarkan perhitungan di atas kertas pasokan 20% DMO itu mampu mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Joko mencontohkan dengan mengacu angka ekspor CPO dan Olein tahun 2021 yang mencapai 28 juta ton maka dengan DMO sebesar 20% akan diperoleh volume sebesar 5,7 juta ton yang jumlah sesuai dengan angka kebutuhan minyak goreng di pasar domestik.
“Seharusnya kebijakan DMO dan DPO ini bisa dijalankan pemerintah karena hitung-hitungan volumenya mencukupi. Sekarang tinggal pemerintah menjalankan mekanisme implementasi dan kontrolnya dengan baik agar tidak terjadi lagi kelangkaan seperti sekarang,” tegas Joko. (YS)













