• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Langgar Aturan, Ikan Impor Dari Jepang dan Kolombia Dimusnahkan

Admin by Admin
Maret 15, 2022
0

Foto : KKP

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com,JAKARTA–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia. Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menegaskan, pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.

Heri mengungkapkan, ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/Sebastolobus macrochir.

“Pada ikan ini ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS),” jelas Heri saat pemusnahan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

BacaJuga

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

Kemudian pada ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Selain itu terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus). Sedangkan jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebanyak 41 ekor yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus.

“Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanna merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Heri menerangkan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, viral haemorrhagic septicemia Virus (VHSV) merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (PIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari  2022.  Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.

“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutupnya.

Berdasarkan tindakan karantina pemeriksaan, kegiatan pemasukan Impor ikan hias dari Kolombia tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,  yaitu tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya persyaratan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan Impor.

Tindakan karantina selanjutnya dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU 21 Tahun 2019,  dan pemilik media pembawa diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik media pembawa menerima surat penahanan. Setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi,  dilakukan tindakan karantina penolakan sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf (d) UU 21 Tahun 2019 dan dalam batas waktu penolakan yang ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja media pembawa tidak segera dikembalikan ke negara asal dilakukan tindakan karantina pemusnahan  dan pemilik media pembawa menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (c) UU 21 Tahun 2019.

Apabila pemilik media pembawa tidak bersedia menanggung biaya pelaksanaan pemusnahan, pemilik media pembawa melanggar Pasal 89 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya untuk memperkuat pengawasan. Hal ini diperlukan guna menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia, termasuk dari bahaya ikan dan penyakit ikan karantina. (HN)

 

 

Tags: dimusnahkanikan imporikan Jepangikan KolombiaKKPlanggar aturan
Previous Post

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 413,6 Miliar

Next Post

Percepat Mobilisasi Sapi Lokal, BPN Sinergikan Industri dan BUMN

Admin

Admin

Related Posts

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI
Perikanan

KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

by Admin
Oktober 7, 2024
0

Gemabisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara...

Read more
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan BMAD di AS

September 18, 2024
KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

KKP Tangkap Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Banggai Laut

Agustus 6, 2024
Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Aquatic dan Pet Shows Internasional NUSATIC dan NUSAPET Kembali Digelar di ICE BSD

Juni 1, 2024
YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

YIKI Selenggarakan Keeping Kontes dan Lelang Ikan Koi 2024

Mei 29, 2024
Next Post

Percepat Mobilisasi Sapi Lokal, BPN Sinergikan Industri dan BUMN

BERITA TERBARU

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Juli 8, 2025

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

Juli 6, 2025
Kebijakan Tarif AS Berdampak Signifikan terhadap Ekspor Karet Sumut

Seluruh Pabrik Pengolahan Karet di Sumatera Utara akan Tutup Permanen

Juli 3, 2025
Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Juli 3, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com