Gemabisnis, JAKARTA– Pada pelaksanaan APBN Tahun 2022, Pemerintah tidak hanya akan berfokus pada peningkatan sisi fiskal yaitu pada penerimaan yang terus pulih, tetapi juga pada sisi reformasi.
Reformasi fiskal dibangun melalui reformasi perpajakan dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), reformasi penganggaran dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta inovasi dalam pembiayaan berkelanjutan.
“Ketiga bidang inilah yang sangat kritis di samping dukungan kita terhadap pemulihan dan penguatan kualitas belanja,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi narasumber Mandiri Investment Forum 2022 secara daring, Rabu (09/02/2022).
Menkeu melanjutkan, melalui UU HPP diharapkan akan memberikan penerimaan yang lebih luas sehingga bisa mendukung kesehatan APBN. Dengan demikian, Indonesia akan mampu menciptakan dan memulihkan kembali ruang fiskal agar dapat bersiap menghadapi guncangan yang dapat terjadi kapan saja di semua negara.
“Baik guncangan yang datang dari perubahan iklim, guncangan yang datang dari geopolitik, maupun guncangan yang datang dari finansial. Ini semua area yang perlu terus kita persiapkan,” jelas Menkeu.
Pelaksanaan reformasi akan dapat terus memperkuat pondasi fiskal dan mendukung pemulihan. Dengan begitu, ujar Menkeu, reformasi itu dapat mencapai tiga tujuan, yaitu memulihkan kesehatan ekonomi, terus melindungi kesehatan rakyat, dan terus memulihkan kesehatan anggaran. IK.