Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng DMO (Domestic Market Obligation) melimpah di dalam negeri namun harga komoditas tersebut di kebanyakan pasar eceran masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam jumpa pers yang digelar hari ini mengatakan sejak pertama kali kebijakan DMO diterapkan pada 24 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 telah berhasil diperoleh DMO minyak sawit sebesar 573.890 ton yang terdiri dari 463.886 ton RBD Palm Olein (minyak goreng) dan 110.004 ton CPO (Crude Palm Oil) dengan ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/kg untuk Olein.
Volume DMO tersebut berasal dari kewajiban pasokan ke dalam negeri 20% dari ekspor minyak sawit (CPO dan turunannya) yang pada periode 14 Februari – 8 Maret 2022 mencapai 2.771.294 ton yang terdiri dari 1.240.248 ton RBD Palm Olein, 385.907 RBD Palm Oil, 153.411 ton RBD Palm Stearin dan 109.842 ton CPO. Selama periode tersebut Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 126 Persetujuan Ekspor (PE) kepada 54 perusahaan.
Dari jumlah itu, lanjut Mendag, telah berhasil didistribusikan 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar dalam negeri. Jumlah distribusi minyak goreng DMO sebesar itu sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton.
Namun, Mendag menyangkan masih banyaknya pedagang eceran khususnya di pasar rakyat (pasar tradisional), toko bahan makanan dan warung-warung yang masih menjual minyak goreng dengan harga jauh di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Redaksi Gemabisnis, misalnya, menemukan pedagang eceran di Kota Depok yang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 38.000-Rp 40.000 per kemasan premium ukuran 2 liter.
Untuk itu, Mendag Lutfi menyatakan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum lainnya akan menegakkan ketentuan DMO dan DPO termasuk ketentuan HET minyak goreng dan menindak tegas para pedagang atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan tersebut. (YS)