Gembisnis.com, JAKARTA – Pemerintah c.q Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban pasokan minyak mentah sawit (CPO) dan minyak goreng ke pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) menjadi 30% dari sebelumnya 20%.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan dalam jumpa pers hari ini bahwa kebijakan peningkatan DMO menjadi 30% itu akan berlaku terhitung mulai Kamis (10 Maret 2022) sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri yang selama ini masih banyak ditemukan kelangkaan di berbagai daerah.
“Insya Allah saya akan tetapkan kebijakannya besok dan berlaku mulai besok. Kami harapkan dengan kebijakan tersebut industri minyak goreng di dalam negeri akan mendapatkan bahan baku (feedstock) yang cukup sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan dengan harga yang terjangkau,” tutur Mendag.
Menurut Mendag Lutfi, kebijakan DMO minyak sawit ini akan berlaku dalam jangka waktu yang lama sampai ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri kembali normal. Hal ini disampaikan Mendag untuk menjawab spekulasi yang beredar bahwa pemerintah akan mencabut kebijakan DMO tersebut.
Sementara itu, untuk kebijakan peningkatan kewajiban DMO dari 20% menjadi 30% akan diberlakukan minimal selama enam bulan ke depan dan pemerintah akan terus memantau pelaksaannya di lapangan untuk memastikan bahwa industri minyak goreng mendapatkan cukup pasokan bahan baku CPO.
Dalam kesempatan itu, Mendag Lutfi kembali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha (mulai dari industri, distributor, agen dan pedagang minyak goreng) akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika melanggar ketentuan DMO dan kebijakan harga minyak goreng (Domestic Price Obligation/DPO).
Mendag mengingat kembali harga minyak goreng di pasar dalam negeri harus sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium. (YS)












