Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menghapuskan pungutan ekspor atas kelapa sawit dan semua produk olahannya (turunannya) untuk sementara hingga tanggal 31 Agustus 2022 dan akan kembali memberlakukan pungutan ekspor terhitung mulai 1 September 2022.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang berlaku mulai tanggal 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 pemerintah mengenakan tarif pungutan ekspor atau tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Pekerbunan Kelapa Sawit (BPDPKS) secara progresif (disesuaikan dengan perkembangan harga di pasar dunia) yang berkisar antara 0 sampai US$200/ton dan berlaku mulai 14 Juni 2022 sampai 31 Juli 2022. Tarif pungutan ekspor tertinggi ditetapkan sebesar US$200/ton
Terhitung sejak 1 September 2022 pemerintah akan kembali memberlakukan tarif pungutan ekspor BPDPKS atas kelapa sawit dan produk kelapa sawit yang besarannya berkisar antara 0 sampai US$240/ton. Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terkena tarif 0, biji sawit dan kernel kelapa sawit, buah sawit, serta bungkil (oil cake) dan residu padar lainnya dari buah sawit dan kernel sawit akan terkena tarif pungutan ekspor sebesar US$25/ton secara flat. Demikian juga tandan buah kosong dari kelapa sawit akan terkena tarif pungutan ekspor secara flat sebesar US$15/ton.
Produk lainnya yang terkena tarif pungutan ekspor secara flat adalah cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel mulai 50 mesh ke atas dengan tarif US$3/ton, palm oil effluent dengan tarif US$5/ton dan minyak goreng bekas (used cooking oil) dengan tarif US$35/ton.
Sementara itu, sejumlah produk turunan kelapa sawit lainnya seperti Crude Palm Oil (CPO), Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, dan Crude Palm Kernel Stearin akan terkena tarif pungutan ekspor sebesar US$55/ton sampai US$240/ton (tergantung kondisi harga di pasar intrenasional). (YS)