• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Kenakan BMAD dan BMTP untuk Lindungi dan Selamatkan Industri Dalam Negeri

Admin by Admin
Juli 15, 2024
0
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

DCIM100MEDIADJI_0230.JPG

0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Komitmen serius menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan saat memberikan keterangan pers hari ini, Senin, (15/7) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Turut hadir mendampingi Bara, Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak.

BacaJuga

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” kata Bara seperti dikutip siaran pers Kementerian Perdagangan (15/7).

Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.

“Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” ungkap Bara.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” kata Bara.

Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.

Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor. Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.

Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-13 di dunia dan posisi ke-1 di ASEAN sebagai negara yang paling banyak melakukan penyelidikan antidumping.

Untuk dapat mengenakan BMAD, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Waktu yang dibutuhkan untuk penyelidikan antidumping maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan. Saat ini, KADI sedang menyelidiki impor, antara lain, produk benang filamen sintetik, ubin keramik, film nilon, hot rolled coil, hot rolled plate, dan polietilen tereptalat (PET). Sementara itu, produk yang sedang dikenakan BMAD adalah polyester staple fiber dan spin drawn yarn.

Sementara itu, tindakan pengamanan perdagangan dikenakan kepada negara yang impornya ke Indonesia melonjak tajam. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan lonjakan impor, maka akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan atau BMTP. Indonesia juga termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan.

Berdasarkan data WTO, lima besar negara yang aktif memanfaatkan tindakan pengamanan sejak menjadi anggota WTO adalah Indonesia (28 produk), India (24 produk), Turki (20 produk), Filipina (10 produk), dan Yordania (9 produk). Penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Penyelidikan untuk tindakan pengamanan perdagangan membutuhkan waktu sekitar tujuh sampai sembilan bulan. Tindakan pengamanan atau safeguard merupakan tindakan sementara dengan jangka waktu tertentu. Untuk itu, penyesuaian struktural yang dikomitmenkan industri dalam negeri harus dilaksanakan untuk tetap berdaya saing setelah jangka waktu tindakan pengamanan telah habis.

Saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor, antara lain, benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool. Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.

“Sebagai negara anggota WTO, seluruh proses penyelidikan yang dilakukan KADI dan KPPI harus mengikuti aturan perdagangan Internasional yang diatur dalam Anti-Dumping Agreement dan Agreement on Safeguard WTO,” pungkas Bara. (YS)

Previous Post

Tidak Pernah Menang Tender Langsung Impor Beras dari Perum BULOG, Inilah Fakta dari Tan Long Group

Next Post

Badan Geologi: Gempa Sulut Tidak Sebabkan Tsunami dan Bahaya Ikutan

Admin

Admin

Related Posts

Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)
Ekbis

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

by Admin
Juni 4, 2025
0

GEMA BISNIS, Bandung – Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication Capability,”...

Read more
Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Mei 25, 2025
Oleh-oleh Menperin dari Forum BRICS, RI-Brasil Sepakat Kembangkan Bioenergi hingga Industri Dirgantara

Oleh-oleh Menperin dari Forum BRICS, RI-Brasil Sepakat Kembangkan Bioenergi hingga Industri Dirgantara

Mei 23, 2025
RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

Mei 20, 2025
Wamenperin: Inovasi Industri Jadi Kunci Kopi Indonesia Mendunia

Wamenperin: Inovasi Industri Jadi Kunci Kopi Indonesia Mendunia

Mei 19, 2025
Next Post
Badan Geologi: Gempa Sulut Tidak Sebabkan Tsunami dan Bahaya Ikutan

Badan Geologi: Gempa Sulut Tidak Sebabkan Tsunami dan Bahaya Ikutan

BERITA TERBARU

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Pemerintah Dorong Sertifikasi ISPO Hulu-Hilir untuk Keberlanjutan Kelapa Sawit

Juni 5, 2025
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025

Juni 4, 2025
Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Perum BULOG Tegaskan Komitmen sebagai Offtaker Petani

Juni 4, 2025
Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Juni 4, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit

Juni 13, 2025
GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

GAPKI Usulkan Pembentukan Pelaksana Harian Komite ISPO

Juni 5, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com