Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan larangan ekspor sementara atas sejumlah produk minyak kelapa sawit, yatiu minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Oil, minyak goreng (RBD Palm Olein) dan minyak goreng bekas pakai (used cooking oil) terhitung mulai Kamis (28/4).
Kebijakan larang ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan used cooking oil yang dikeluarkan hari ini Rabu (27/4).
Kebijakan tersebut diambil dengan tujuan untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah c.q Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor tersebut secara periodic setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Evaluasi akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian.
Kebijakan larangan ekspor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini berbeda dengan kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa malam (26/4) yang menyebutkan bahwa larangan ekspor sementara hanya berlaku untuk tiga kode Harmonized System (HS), yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39 yang termasuk ke dalam kelompok Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Namun demikian secara hierarki ketatanegaraan dan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan larangan ekspor yang ditetapkan Menteri Perdagangan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat ketimbang pernyataan Menko Perekonomian karena Menteri Perdaganganlah yang memang memiliki wewenang serta tugas pokok dan fungsi mengatur dan menetapkan kebijakan perdagangan di republik ini. (YS)