Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rabu (27/7) secara resmi memulai uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar campuran 40% Biodiesel dalam solar (B40) pada kendaraan bermesin diesel.
Uji jalan tersebut dilakukan karena setelah berjalan dua tahun pemerintah bermaksud meningkatkan program B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar jenis solar) untuk kendaraan bermesin diesel menjadi B40.
Siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan peluncuran (launching) uji jalan B40 tersebut dilakukan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta dengan melepas 12 kendaraan bermesin diesel dengan menggunakan bahan bakar B40.
“Indonesia merupakan salah satu negara pionir dalam pemanfaatan biodiesel. Kita jangan hanya berhenti di B30, sehingga dengan hal tersebut kita bisa meminimalisir defisit neraca keuangan kita, karena kita tahu minyak fosil kita sudah mulai berkurang,” tutur Menteri Arifin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebelum implementasi program B40, diperlukan serangkaian pengujian untuk mengetahui kualitas dari produk B40. “Road test (uji jalan) ini merupakan rangkaian akhir dari pengujian sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan B40 dan menjamin pemanfaatan biodiesel bisa berjalan dengan baik,” imbuh Arifin.
Adapun hasil dari uji jalan B40, beber Arifin, diharapkan telah selesai pada akhir tahun 2022 ini dan bisa menghasilkan rekomendasi teknis untuk kebijakan implementasi B40.
Sementara itu Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dari 12 kendaraan yang mengikuti uji jalan, enam kendaraan diantaranya bermesin diesel dengan bobot di bawah 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh 560 KM dan total 50.000 KM, sedangkan enam kendaraan bermesin diesel lainnya berbobot di atas 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh mencapai 400 KM dan total 40.000 KM.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa Pengujian yang akan dilaksanakan selama uji jalan B40 antara lain penanganan dan analisis konsumsi bahan bakar, pengujian kualitas (mutu) bahan bakar dan pelumas, pengujian kinerja pada chassis dynamometer, pengujian merit rating komponen kendaraan, serta pengujian stabilitas kendaraan.
Uji jalan B40 tersebut dikoordinasikan oleh Ditjen EBTKE dan dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan melibatkan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, PT. Pertamina (Persero), PT. Kilang Pertamina Internasional dan PT. Pertamina Patra Niaga. (YS)