Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan dukungan kepada sektor industri perkelapasawitan nasional dengan memperpanjang pemberlakuan tarif Pungutan Ekspor (PE) US$0 hingga 31 Oktober 2022 dari sebelumnya hanya sampai 31 Agustus dan menambah alokasi biodiesel berbasis minyak kelapa sawit tahun 2022 dari 10.151.018 kiloliter (kl) menjadi 11.025.604 kl.
Siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan selain perpanjangan tarif PE dan penambahan alokasi biodiesel, pemerintah juga berencana membangun pabrik minyak makan merah dan akan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) serta percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kelima dukungan pemerintah tersebut diputuskan dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Minggu (28/8).
“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip siaran pers tersebut.
Di samping itu, tambah Airlangga, peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar di Triwulan IV 2022. Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kl menjadi 11.025.604 kl.
“Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” jelas Menko.
Rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan Program PSR. Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.
Rapat Komite Pengarah tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS serta turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Wakil Menteri BUMN I, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Sekretaris Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Direktur Utama BPDPKS, Plh. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Tim Asistensi Menko Perekonomian, dan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS. (YS)