Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertahankan total bea ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$575/ton selama bulan Mei 2022, tidak berubah dari bulan April. Bea ekspor dimaksud terdiri dari Bea Keluar sebesar US$200/ton yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor sebesar US$375/ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengenaan bea ekspor tersebut ditetapkan menyusul keputusan Kementerian Perdagangan mengenai Harga Referensi CPO untuk bulan Mei 2022 yang ditetapkan sebesar US$1.657,39/ton. Walaupun harga referensi CPO untuk bulan Mei 2022 mengalami penurunan sebesar US$ 130,11(7,3%) dari periode bulan April 2022 yang sebesar US$1.787,50/ton, namun besaran Bea Keluarnya tetap sama dengan bulan April 2022 karena masih berada di dalam satu kolom yang sama (kolom 12) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Tarif Bea Keluar dalam kolom 12 merupakan tarif Bea Keluar tertinggi yang dikenakan pemerintah saat ini. Demikian juga, Pungutan Ekspor oleh BPDPKS sebesar US$375/ton merupakan tarif pungutan ekspor tertinggi yang dikenakan badan tersebut.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga referensi biji kakao untuk bulan Mei 2022 sebesar US$2.596,18/ton, naik US$3,17 (0,12%) dibandingkan harga referensi bulan April 2022 sebesar US$2.593,01/ton. Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk bulan Mei 2022 sebesar US$2.307, naik US$0,4 (0,02%) dibandingkan dengan HPE biji kakao bulan April 2022 sebesar US$2.303/ton.
Dengan penetapan harga referensi dan HPE tersebut selama bulan Mei 2022, pemerintah c.q Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan besaran tarif Bea Keluar biji kakao sebesar 5% (sama dengan bulan April 2022) namun dengan nilai pungutan Bea Keluar sebesar US$115,35/ton, sedikit lebih tinggi dibandingkan besaran pungutan bea keluar bulan April sebesar US$115,15/ton. (YS)