Gemabisnis.com, JAKARTA–Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2022 ditetapkan sebesar US$ 1.700,12/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar US$ 42,72 atau 2,58 % dari periode Mei 2022, yaitu sebesar US$ 1.657,39/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Juni 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono, Kamis (02/06/2022).
BK CPO untuk Juni 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebesar US$ 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2022 sebesar US$ 2.520,13/MT menurun 2,93 % atau US$ 76,05 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.596,18/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juni 2022 menjadi USD 2.232/MT, menurun 3,22 % atau US$ 74,25 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.307/MT.
Menurut Veri, Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya harga minyak nabati lainnya dikarenakan gangguan pasokan akibat konflik antara Rusia-Ukraina. “Selain itu, diberlakukannya kebijakan larangan sementara ekspor kelapa sawit oleh Indonesia ikut mempengaruhi peningkatan harga CPO,” ujarnya.
Sementara itu, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya penurunan permintaan sebesar 0,25 % walaupun produktivitas di sentra kakao mengalami peningkatan dan inflasi global serta invasi Rusia terhadap Ukraina masih berlangsung.
Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 %. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022. Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE.
BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022. (IK)