• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 17, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Setelah 96 Hari Tertahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Akhirnya Bisa Berlayar Kembali

Admin by Admin
Agustus 8, 2022
0
Setelah 96 Hari Tertahan, Kapal Feeder MV Mathu Bhum Akhirnya Bisa Berlayar Kembali

Foto: GAPKINDO Sumut

0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kapal feeder MV Mathu Bhum berbendera Singapura yang sempat ditahan TNI AL di perairan Belawan selama 96 hari pada jam 20 kemarin malam (Minggu malam) sudah kembali berlayar meninggalkan perarian Belawan, Medan, Sumatera Utara menuju pelabuhan transhipment di Port Klang, Malaysia.

Ketua Dewan Kepelabuhanan Indonesia (DEPALINDO), Toto Dirgantoro dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton J. Supit menyambut baik keputusan aparat yang telah memperbolehkan kapal feeder MV Mathu Bhum untuk berlayar kembali dengan membawa semua barang ekspornya.

Kapal feeder MV Mathu Bhum yang ditahan TNI AL di perariran Belawan sejak 4 Mei 2022, akhirnya pada Minggu malam 7 Agustus 2022 kembali diberangkatkan. Ditahannya kapal ini semula diduga mengangkut minyak goreng yang dilarang sementara ekspornya. Sejak awal hingga kapal dibebaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan barang yang dimuat dalam kapal tersebut, pada akhirnya penyidik TNI AL mendapatkan adanya 2 ABK tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

BacaJuga

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Barang yang dimuat dalam kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena nakhoda didakwa melakukan tindak pidana karena melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), melanggar Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Haposan Siallagan, Ketua DPP APINDO Sumut menyampaikan bahwa karena banyaknya barang yang mengalami penurunan kualitas dan adanya pembatalan kontrak, besar keinginan eksportir agar kapal disandarkan kembali ke pelabuhan setelah itu melanjutkan pelayarannya. Keinginan eksportir ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 14 Juli 2022. Pasca JPU membacakan dakwaannya pada 1 Agustus, pada 2 Agustus di kantor APINDO Sumut diadakan rapat koordinasi para stakeholders, diantaranya perwakilan dari eksportir, Booking Party Kapal, Freight Forwader, Kantor Bea dan Cukai Belawan, Polda Sumut, dan Polres Belawan.

Eksportir sepakat untuk meminta: (1) barang diturunkan (batal ekspor), (2) barang diturunkan (periksa mutu sebelum lanjut ekspor), dan (3) barang dilanjutkan ekspor. Sekitar 44% eksportir membatalkan ekspornya, 55% melanjutkan ekspor dengan kondisi kontainer dan muatan yang sama, sedangkan sisanya akan melakukan pemeriksaan mutu terlebih dahulu karena diduga adanya penurunan mutu sehingga tidak layak ekspor.

Dalam putusannya Majelis hakim pada 4 Agustus mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp 200 juta terhadap terdakwa. Kasus tertahannya barang ekspor ini sudah jadi isu nasional dan terus dipantau oleh Kantor Staf Presiden, maka proses kelanjutan ekspor melalui perlakuan khusus dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan untuk memberikan kesempatan barang yang tidak lagi layak ekspor diturunkan.

Sekretaris Eksekutif GAPKINDO Sumut Edy Irwansyah menyampaikan bahwa 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan memilih untuk melanjutkan ekspornya. (YS)

Previous Post

Market Share, Income And Profit Menjadi Alat Ketahanan Industri

Next Post

Penghargaan Upakarti Kembali Digelar Sebagai Apresiasi Kepada IKM

Admin

Admin

Related Posts

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro
Ekbis

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

by Admin
Mei 8, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA--Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang juga turut berperan penting menopang perekonomian nasional. Tercatat, industri agro mampu...

Read more

Maret 12, 2025

Boikot Produk Pro-Israel “Momentum Kebangkitan Brand Lokal Islami”

Maret 11, 2025
Bisnis Industri Kemasan Makin Prospektif

Industri Kosmetik Terus Melesat

Februari 20, 2025
Indonesia Siap Raih Peluang Jadi Raja Industri Pulp dan Kertas

Indonesia Siap Raih Peluang Jadi Raja Industri Pulp dan Kertas

Januari 18, 2025
Next Post
Penghargaan Upakarti Kembali Digelar Sebagai Apresiasi Kepada IKM

Penghargaan Upakarti Kembali Digelar Sebagai Apresiasi Kepada IKM

BERITA TERBARU

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Mei 5, 2025
Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Mei 4, 2025
Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

FAO: Harga Bahan Pangan Dunia Naik di Bulan April

Mei 4, 2025
BPDPKS Kini Juga Tangani Kakao dan Kelapa

LG Keluar Konsorsium Baterai EV, Target dan Jadwal Pengurangan Emisi Karbon Tidak Terpengaruh

April 24, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com