Gemabisnis.com, JAKARTA – Keputusan Pemerintah Filipina yang menghentikan penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk semen Indonesia diharapkan memberi peluang positif bagi upaya peningkatan ekspor semen Indonesia ke pasar Filipina sehingga kinerja ekspor semakin meningkat.
Pemerintah Filipina telah memutuskan untuk tidak memperpanjang safeguard atas produk semen Indonesia sejak diterapkan pada 22 Oktober 2019. Dengan demikian, terhitung mulai 22 Oktober 2022, Indonesia tidak akan dikenakan lagi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk semen di kisaran 8 peso Filipina hingga 10 peso Filipina untuk setiap sak semen ukuran 40 kg.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan kabar gembira tersebut menjadi angin segar dan diharapkan mampu mengembalikan daya saing semen Indonesia di pasar Filipina. Hasil positif tersebut tidak lepas dari upaya pembelaan dan kerja sama yang sangat baik antara pihak-pihak terkait di dalam negeri.
“Kami berharap produsen semen Indonesia dapat terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas,” tegas Mendag dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan diterima redaksi Gemabisnis.com hari ini.
Keputusan penghentian pengenaan BMTP itu berdasarkan rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Department Administrative Order No. 22-14 series of 2022 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2022 dan dipublikasikan di situs resminya pada 9 Nopember 2022.
Mendag menjelaskan, Pemerintah Filipina memutuskan hal itu karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi. Selain itu, tidak terdapat ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.
Selama periode penyelidikan, yakni pada 2019–2021, industri dalam negeri Filipina telah berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas. Komisi Tarif Filipina memulai penyelidikan perpanjangan penerapan tindakan safeguard terhadap produk semen dengan Pos Tarif 2523.29.90 dan 2523.90.00 pada 24 Februari 2022.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan telah mengambil langkah-langkah proaktif guna mengamankan akses pasar ekspor produk semen Indonesia di Filipina.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri akan selalu siap mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara. “Kami akan selalu siap dan proaktif dalam mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara sebagai upaya menggenjot kinerja ekspor nonmigas nasional,” tandas Didi.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, senantiasa melakukan upaya pembelaan dalam berbagai kesempatan. Hal itu dilakukan baik melalui penyampaian sanggahan secara tertulis maupun secara oral yang disampaikan dalam pelaksanaan public hearing secara daring mengingat adanya keterbatasan karena situasi pandemi COVID-19.
“Upaya pembelaan tersebut pada akhirnya membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan keberlanjutan daya saing produk semen Indonesia di pasar Filipina,” pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen (HS 2523.29.90 dan 2523.90.00) Indonesia ke Filipina pada periode Januari–September 2022 tercatat sebesar US$7,52 juta dengan volume ekspor sebesar 153.950 ton. Sementara pada 2021, ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk tersebut tercatat sebesar US$13,43 juta dengan volume sebesar 292.800 ton. (YS)