• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 17, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Bappebti Izinkan Dua Pedagang Lakukan Perdagangan Fisik Emas Digital

Admin by Admin
Januari 24, 2022
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis, JAKARTA

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memberikan izin kepada dua perusahaan untuk menjadi pedagang fisik emas digital di bursa berjangka komoditi, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (dengan merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran persnya mengatakan dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

BacaJuga

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka merupakan fenomena baru di Indonesia dimana investasi emas kini tidak lagi terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan, demikian kata Indrasari.

Menurut Indrasari, Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka.

Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital serta memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia, tambahnya.

Wisnu menuturkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka. Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan 10.000 gram atau 10 kg emas. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan 20.000 gram atau 20 kg emas.

Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menambahkan, berdasarkan peraturan Bappebti, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital diantaranya berbentuk badan usaha berbadan hukum (PT), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal sebesar Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir sebesar Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas (mana yang lebih tinggi nilainya).

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu memiliki modal awal sebesar Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti. (YS)

Previous Post

Harga TBS di Riau Naik 1.74% untuk Periode 19-25 Januari 2022

Next Post

India Batal Kenakan BMAD atas Produk Benang Pintal Polyester Indonesia

Admin

Admin

Related Posts

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka
Bursa Komoditi

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

by Admin
Mei 6, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk...

Read more
JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Maret 24, 2025
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

November 5, 2024
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Oktober 29, 2024
JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

Oktober 29, 2024
Next Post
India Batal Kenakan BMAD atas Produk Benang Pintal Polyester Indonesia

India Batal Kenakan BMAD atas Produk Benang Pintal Polyester Indonesia

BERITA TERBARU

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Mei 5, 2025
Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Mei 4, 2025
Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

FAO: Harga Bahan Pangan Dunia Naik di Bulan April

Mei 4, 2025
BPDPKS Kini Juga Tangani Kakao dan Kelapa

LG Keluar Konsorsium Baterai EV, Target dan Jadwal Pengurangan Emisi Karbon Tidak Terpengaruh

April 24, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com