Gemabisnis.com. JAKARTA
Pemerintah India akhirnya membatalkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia menyusul diterbitkannya keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Karena itu, ekspor produk ini ke India berpotensi mengalami kenaikan, kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran persnya belum lama ini.
Keputusan yang tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022 telah membatalkan rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 sehingga eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$61/ton hingga US$191/ton.
Menteri Perdagangan mengatakan PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke negara tersebut, terutama di masa pemulihan pascapandemi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu US$51 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi US$23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari—Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta, atau naik 321,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar US$6,2 juta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa keberhasilan ini patut disyukuri. Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, pembatalan BMAD ini merupakan kali ketiga sejak 2021. Momentum ini diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya. (YS)