• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, November 8, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Admin by Admin
Mei 5, 2025
0
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Foto: ESDM

0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama (tgl 1-14) Mei 2025 pada titik serah penjualan secara Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut sebesar US$121,15/ton. Angka ini naik tipis sebesar US$0,95 atau 0,79% dibandingkan dengan HBA Periode Kedua April 2025, yaitu sebesar US$120,20/ton.

“Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama bulan Mei 2025 yaitu USD 121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Sunindyo Suryo Herdadi seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Jum’at (2/5).

Penetapan HBA periode pertama Mei 2025 ini jelas Sunindyo, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode pertama Mei 2025 untuk batubara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.

BacaJuga

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel

Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, nilai HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara FOB di atas kapal pengangkut. Hal ini diperhitungkan dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

Terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara, yaitu nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu.

Adapun nilai masing-masing nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk Periode Pertama Mei 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

  1. HBA (6.322 GAR): US$121,15/ton (naik 0,79% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
  2. HBA I (5.300 GAR) : US$80,80/ton (naik 2,98% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
  3. HBA II (4.100 GAR): US$50,43/ton (naik 0,72% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
  4. HBA III (3.400 GAR): US$34,73/ton (naik 1,19% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 maka HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III digunakan untuk menghitung Harga Patokan Batubara (HPB) l, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. HBA digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.
  2. HBA I digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori 5.300 kcal/kg GAR sampai dengan 6.000 kcal/kg GAR.
  3. HBA II digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori lebih besar dari 3.400 kcal/kg GAR sampai kurang dari 5.300 kcal/kg GAR.

HBA III digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kurang dari 3.400 kcal/kg GAR sampai dengan 3.400 kcal/kg GAR. (PS)

Previous Post

Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Next Post

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Admin

Admin

Related Posts

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel
Energi & Pertambangan

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel

by Admin
Oktober 14, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (PAL Jaya) menjajaki potensi pemanfaatan Fat,...

Read more
Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Oktober 13, 2026
Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA

Dubes Rusia: Impor Minyak Bumi oleh Lemigas Dilakukan Secara Komersial

Agustus 31, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Next Post
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

BERITA TERBARU

Langgar Jalur Penangkapan, Lima Kapal Ditertibkan KKP

Kaca Batin Indonesia, Membaca Indonesia melalui Kebijaksanaan Leluhur Nusantara

November 8, 2026
Lebih Dari 1.500 Sapi Perah Impor Tiba, Perkuat Produksi Susu Nasional

Indonesia Daily Brief Jumat, 6 November 2026

November 6, 2026

Peroleh Nilai Tambah Lebih Besar, Kemenperin Fasilitasi IKM dan Industri Besar Kembangkan Produk Antara

November 6, 2026
Kemenperin Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Daily Brief Kamis, 5 November 2026

November 5, 2026

Menperin Dorong Inovasi Produk Pangan – Kuliner sebagai Soft Diplomacy

November 5, 2026
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Indonesia Daily Brief Rabu, 4 November 2026

November 4, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hobi
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Langgar Jalur Penangkapan, Lima Kapal Ditertibkan KKP

Kaca Batin Indonesia, Membaca Indonesia melalui Kebijaksanaan Leluhur Nusantara

November 8, 2026
Lebih Dari 1.500 Sapi Perah Impor Tiba, Perkuat Produksi Susu Nasional

Indonesia Daily Brief Jumat, 6 November 2026

November 6, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com