Gemabisnis.com, JAKARTA – Tarif Bea Keluar minyak sawit mentaha atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan turun menjadi US$52/ton sedangkan tarif Pungutan Ekspor (PE)-nya ditetapkan turun menjadi US$90/ton untuk periode 1-15 Februari 2023, demikian siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan belum lama ini.
Sebelumnya, untuk periode 16-31 Januari 2023 pemerintah menetapkan tarif BK CPO sebesar US$74/ton sedangkan PE CPO-nya sebesar US$95/ton. Penurunan tarif BK dan PE CPO tersebut dilakuan sehubungan dengan penurunan harga referensi produk minyak kelapa sawit untuk periode 1-15 Februari 2023 oleh Kementerian Perdagangan.
Harga referensi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 Februari 2023 adalah US$879,31/ton. Nilai ini turun sebesar US$41,26 atau 4,48% dari periode 16-31 Januari 2023, yaitu sebesar US$920,57/ton.
Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/MT. Penetapan merek produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 KG.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$52/ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90/ton untuk periode 1-15 Februari 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Bea keluar CPO periode 1-15 Februari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$52/ton. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Februari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$90/ton.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Beberapa diantaranya penurunan permintaan dari India dan Tiongkok, penguatan kurs ringgit terhadap US$, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya karena penurunan produksi di Amerika.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Februari 2023 ditetapkan sebesar 2.613,53/ton. Nilai ini naik sebesar US$106,84 atau 4,26% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2023 menjadi US$2.323/ton, meningkat US$181,16 atau 8,46% dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5% sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi penurunan penawaran/suplai karena cuaca kering di Pantai Gading dan tidak lancarnya distribusi pupuk serta pestisida akibat perang Rusia-Ukraina.
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat peningkatan HPE pada produk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis Merbau, hutan tanaman Acasia, Balsa, Eucalyptus, dan lainnya yang meningkat US$50 dari bulan sebelumnya.
Peningkatan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kayu. BK produk kayu dan BK produk kulit sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. (YS)