Gemabisnis.com, JAKARTA
Harga komoditas diproyeksikan masih akan terus mengalami kenaikan selama tahun 2022. Kendati demikian, tahun ini akan terdapat koreksi harga mengingat sejumlah kondisi seperti perkembangan krisis energi karena musim dingin di Eropa, perkembangan kasus COVID-19 yang memberikan efek pada sektor transportasi dan travel, serta pergantian musim yang juga memberikan pengaruh pada sektor pertanian.
Vice President of Research and Development ICDX, Isa Djohari mengatakan secara umum, perdagangan komoditi 2022 global masih akan dipengaruhi oleh perkembangan COVID-19. Dampak COVID-19 terhadap perdagangan komoditi yaitu terkait dengan para pekerja dari komoditas tersebut.
“Contohnya, ketika terjadi outbreak, lalu diberlakukan pembatasan-pembatasan yang kemudian akan berdampak pada pengurangan pekerja, sehingga kegiatan produksi menurun ataupun gangguan distribusi. Hal tersebut yang kemudian akan mempengaruhi harga komoditas,” ungkap Isa.
Menuurt Isa, terdapat beberapa faktor terkait tren dan koreksi komoditas di tahun 2022. Pergerakan harga komoditas akan saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Misalnya minyak bumi, faktornya sangat banyak. Untuk melihat tren minyak bumi, dapat dilihat perkembangan kondisi energi di Eropa. Saat ini wilayah Eropa sedang mengalami musim dingin, sehingga angka permintaan minyak bumi masih tinggi. Namun, seiring dengan perubahan musim yang diperkirakan akan terjadi di bulan Maret, maka kemungkinan akan terjadi penurunan permintaan, yang dapat menyebabkan koreksi harga.
Research and Development ICDX, Girta Yoga mengatakan komoditas energi pada tahun 2022 cenderung masih akan menguat. Komoditas energi sendiri pada 2021 lalu menunjukkan tren kenaikan harga, dengan harga rata-rata tertinggi minyak mentah di atas US$80/barel, tertinggi dalam tujuh tahun, gas alam di atas US$5/mmbtu, tertinggi dalam tujuh tahun, dan batubara hampir US$$225/ton, tertinggi lebih dari 10 tahun.
Pada 2022, Bappebti, Kementerian Perdagangan, selaku regulator bursa komoditi ICDX, yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas digital. Emas banyak diminati karena fungsinya sebagai safe haven, dan kini semakin dijamin dengan telah diaturnya Perdagangan Fisik Emas Digital yang diselenggarakan melalui bursa berjangka sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019.
Research and Development ICDX lainnya, Nikolas Presetia mengatakan berdasarkan peraturan tersebut, pedagang dan nasabah sama-sama dapat memastikan bahwa emas yang ditransaksikan ada. Mekanisme untuk perdagangan fisik emas digital terdapat dua jenis, yakni penyepadanan di dalam bursa dan di luar bursa. Perbedaannya terdapat pada matching transaksinya, jika di luar bursa maka transaksi terjadi di penyedia platform perdagangan emas. Sementara, mekanisme melalui bursa akan disepadankan di dalam bursa, di mana permintaan beli dan jual akan masuk melalui perantara dan ditemukan melalui bursa, dikliringkan oleh lembaga kliring dan kemudian dilaporkan kepada Bappebti.
Menurut Nikolas, ICDX menargetkan akan ada lima pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di bursa tersebut untuk semester pertama 2022. Saat ini sudah ada tiga pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX yakni Treasury, Indogold, dan LakuEmas. (YS)