Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode 9–15 Agustus 2022 sebesar US$872,27/ton. Harga referensi tersebut menurun sebesar US$743,56 atau 46,02% dari periode Juli 2022, yaitu sebesar US$1.615,83/ton.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 9– 15 Agustus 2022, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1158 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor Dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar periode bulan Agustus 2022, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1159 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG periode bulan Agustus 2022.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan sudah mulai mendekati threshold US$680/ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52/ton untuk periode 9-15 Agustus 2022,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono dalam siaran persnya Rabu (10/8).
Sebelumnya pada bulan Juli 2022 pemerintah menetapkan tarif BK CPO sebesar US$288/ton karena harga referensi CPO yang ditetapkan untuk periode Juli 2022 masih jauh lebih tinggi, yaitu US$1.615,83/ton.
BK CPO untuk Agustus 2022 merujuk pada Kolom 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$52/ton. Nilai tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Juli 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2022 sebesar US$2.359,03/ton menurun 3,20% atau US$78,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.437,11/ton. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2022 menjadi US$2.075/ton, menurun 3,54% atau US$76,22 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.151/ton.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kebijakan pemerintah Indonesia berupa program flush out, peningkatan kuota ekspor, dan pungutan ekspor CPO sebesar 0% yang berlaku sampai 31 Agustus 2022. Kebijakan pemerintah tersebut membuat ekspor Indonesia meningkat sehingga pasokan CPO dunia semakin membaik.
Pengaruh eksternal penurunan harga referensi CPO di antaranya kebijakan Malaysia yang menghentikan produksi CPO karena kekurangan pekerja, serta kebijakan Rusia untuk menurunkan pajak ekspor minyak bunga matahari (sunflower oil). Sedangkan penurunan harga referensi dan HPE biji k akao dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca di negara produsen yaitu Pantai Gading yang membuat panen kakao lebih awal sehingga pasokan kakao meningkat, namun tidak diiringi peningkatan permintaan global.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. (YS)