Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022. Dalam hal ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat propeller.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI, Rizal E. Halim dalam keterangan persnya meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, BPKN RI merespon agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.
Di sisi lain, tambah Rizal, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jet sekitar 8-10% dan untuk pesawat propeller 10-15%. Rizal mengharapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagai regulator membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Menurut Rizal, kenaikan harga tiket sebaiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen. Karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih, ditambah dengan adanya konflik Rusia–Ukraina yang berdampak kepada beberapa sektor lainnya yang ada di Indonesia.
Rizal menambahkan, dengan banyaknya kenaikan harga komoditas yang terjadi diakibatkan konflik dan krisis global, ada baiknya kenaikan tiket pesawat dapat dikaji ulang karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya Passenger Service Charge (PSC).
Menanggapi kenaikan tersebut BPKN RI berharap bahwa pemerintah dapat memikirkan kemampuan masyarakat yang masih harus menghadapi kenaikan di sektor lainnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, lanjut Rizal, BPKN RI berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat. (YS)