• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Admin by Admin
November 6, 2023
0
Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka menjaga agar pemanfaatan air tanah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3/bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 m3/bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, dalam keterangan persnya akhir pekan lalu.

BacaJuga

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Dia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. “100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” terang Wafid.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. “Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),”kata Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. (YS)

Previous Post

Pacu Kinerja Industri Minyak Atsiri, Kemenperin Bentuk PIMAR Tahun Depan

Next Post

Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

Admin

Admin

Related Posts

Bursa Komoditi

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

by Admin
Juli 13, 2025
0

GemaBisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT...

Read more

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Suplai Minyak Mentah OPEC+ Naik, ICP Mei Turun ke US$62,75/Barel

Juni 17, 2025
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025

Juni 4, 2025
Lifting Minyak Bumi Capai 567.000 BPOD di Triwulan I

ICP April Turun ke Level US$65,29/Barel, Dampak Perang Tarif AS dan Tiongkok

Mei 28, 2025
Next Post
Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

Triwulan III, Sektor Manufaktur Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

BERITA TERBARU

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Juli 8, 2025

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

Juli 6, 2025
Kebijakan Tarif AS Berdampak Signifikan terhadap Ekspor Karet Sumut

Seluruh Pabrik Pengolahan Karet di Sumatera Utara akan Tutup Permanen

Juli 3, 2025
Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Juli 3, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com